renggabi news
Daerah

Truk Tanah Di Pos Pantau Dishub Kab.Tangerang Masih Banyak Yang Menerobos Paksa

JESTV.ID, TANGERANG  – Jalur lintas antara Kabupaten Tangerang dan Kabupaten serang dalam pantauan awak media masih banyaknya kendaraan pengangkut tanah yang memaksa menerobos melintas, di pos pantau dishub Jayanti Kabupaten Tangerang, Selasa (25/01/2022).

Terkait adanya penerapan Perbub nomor 47 tahun 2018 tentang waktu operasional angkutan kendaraan tambang : tanah, pasir, Tanah, Batu, diruas Jalan Kabupaten Tangerang yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dan dikawal oleh Forum Aktivis Jayanti Bersatu (F-AJAIB) Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.

Sementara dalam wawancara dengan Rahmat selaku pelaksana tugas di pos pantau Dishub Kabupaten Tangerang mengatakan” Kendaraan yang berusaha menerobos kita putar balik, sampai dengan jam 22.00 WIB.

“Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang tidak meberikan izin, kalau ada satu atau dua kendaraan yang menerobos mereka nakal dan bandel tidak mengindahkan pemberlakuan perbup yang dikeluarkan,” tegasnya.

Rahmat juga menambahkan “Kami ucapkan banyak terimakasih untuk Forum Aktivis Jayanti Bersatu (F-AJAIB) yang telah membantu bertugas memutar balikan kendaraan tanah, pasir dan batu yang menyangkut penerapan perbup nomor 47 tahun 2018” Tuturnya.

Darsimin selaku Sabara Polsek Cisoka Polresta Tangerang selaku Kanit patroli juga perwira pengendali yang diperintahkan oleh pak Kapolsek Cisoka menerangkan, “Terimakasih kepada rekan-rekan media, LSM dan ormas yang telah mengawal peraturan bupati nomor 47 tahun 2018 itu untuk mengatur truk-truk yang mengangkut galian, tanah, pasir untuk melintas jam 22.00 – 05.00 wib (pagi). Kita pun dari pihak kepolisian mendukung, namun pada hari ini realitanya, mungkin ini mis komunikasi antara dishub kabupaten Tangerang dengan dishub yang ada diwilayah galian sehingga truk-truk galian tersebut bisa keluar sebelum jam 22.00 sampai jam 05.00 pagi,” jelas Darsimin.

Darsimin menambahkan, “Pada dasarnya kita pihak kepolisian siap membantu masyarakat kita semuanya termasuk para LSM merupakan rekan kita semuanya kerjasama yang baik dengan kita maupun dengan dishub supaya berkoordinasi dengan dishub yang ada diwilayah galian tanah tersebut,” tegasnya.

Kasno Gustoyo selaku Ketua Forum Aktivis Jayanti Bersatu (F-AJAIB) memberikan tanggapannya, atas dasar pantauan Forum Aktivis Jayanti Bersatu (F-AJAIB) dan kinerja dinas perhubungan yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya atas penerapan Perbub nomor 47 tahun 2018.

Terkait tindakan apa yang dilakukan F-AJAIB terkait masih adanya kendaraan Dumtruk yang masih memaksa masuk apakah dari Forum akan menindaklanjuti keranah kabupaten Tangerang dalam hal ini bupati Tangerang?

Dinas perhubungan yang berada di lokasi pos pantau kabupaten Tangerang terkait tindak lanjut upaya penerobosan yang dilakukan para sopir kendaraan, kita serahkan ke dinas perhubungan, apakah dinas perhubungan Kabupaten Tangerang akan berkoordinasi dengan dinas perhubungan kabupaten serang guna menyikapi persoalan ini.

Dalam harapannya Kasno berharap agar para pengusaha damtruk ini dapat mengindahkan terkait apa yang menjadi peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 tersebut.

Salah tau pengemudi Dumtruk yang sempat bersitegang dengan petugas dishub kabupaten Tangerang mengatakan “masa yang lain lewat kita enggak, kita sudah ditelepon pengurus”

Ketika diwawancarai oleh awak media sang sopir menjawab kita tau terkait jam operasional, “Maksudnya kenapa saya ditahan, sementara yang lain pun bisa lewat kan gitu,” ucap sang sopir.

(Muslim)

Related posts

Wakili Gubernur Lampung, Sekdaprov Buka Acara Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Penanggulangan Ceceran Minyak Bumi di Lampung

admin

AMPP Tuntut Kejari Lebak Segera Tetapkan Oknum Kepala Desa Mekarjaya Sebagai Tersangka

admin

SMKN 1 Rangkasbitung Rutin Gelar Peringatan Isra Mi’raj dan PHBI Tiap Tahunnya

admin
Translate »