JESTV.ID, LEBAK – Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus diduga penimbunan minyak goreng sebanyak 24 ton di Kampung Kempeng RT 002/RW 001, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Minyak Goreng kemasan dengan merk “Hemart” berhasil diamankan Polres Lebak dan Polsek Warunggunung di gudang penyimpanan.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K.,M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, S.H.,S.I.K.,M.H dalam press conferecenya membenarkan Kejadian tersebut.
“Ya, Jajaran Polres Lebak Polda Banten dan Polsek Warunggunung berhasil mengamankan 24.000 liter atau 24 Ton Minyak Goreng kemasan merk “Hemart” pada hari Jum’at (25/2/2022) pukul 11.00 wib di salah satu rumah inisial MK,” kata Wiwin kepada media Sabtu, (26/2/2022).
Kapolres Lebak menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut, saat itu petugas mendapati informasi, dan melakukan pengecekan ke lokasi disaat bersamaan didapati adanya aktivitas penyimpanan barang berupa minyak goreng milik MK (31) yang baru diturunkan dari kendaraan Tronton warna hijau nomor Polisi A-9723-B, tanpa dilengkapi SIUP dan Surat-surat yang disyaratkan pemerintah,” ujarnya.
“Saat ini status MK (31 Thn) masih Saksi, kami akan menerapkan pasal 133 Undang-undang RI tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun,” sambung Wiwin.
Lanjut Wiwin, Unsur-unsurnya niat orang atau seseorang melakukan spekulan menyimpan dengan jumlah banyak dan dijual dengan harga di atas harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Minyak tersebut dibeli dengan jumlah banyak dari gudang di Serang dan akan dipasarkan di daerah warunggunung dengan harga di atas HET yang ditetapkan pemerintah,” imbuhnya.
“Terkait barang bukti tersebut, Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, kami akan minta keterangan ahli dan berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten Lebak serta berkoodinasi dengan jaksa penuntut umum, jadi apabila kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan akan ada dua tahap alternatif tindak lanjut terhadap barang bukti tersebut, yang pertama kita akan sisihkan barang bukti dan yang kedua kita akan distribusikan ke masyarakat dengan harga beli dibawah HET yang ditetapkan pemerintah,” tuturnya.
Terakhir Kapolres berpesan kepada warga masyarakat agar yang mempunyai niat menimbun atau spekulan agar tidak dilakukan karena, hal itu ada unsur pidananya.
“Kepada warga masyarakat agar yang mempunyai niat menimbun atau spekulan agar tidak dilakukan karena itu ada unsur pidananya,” pungkasnya. (red)
