renggabi news
Daerah

Wow… Sudah 1 Bulan Sampah Berserakan di Tepi Jalan ini

JESTV.ID, Kabupaten Tangerang- Pengelolaan Sampah sudah di atur oleh undang-undang nomor 18 tahun 2008, Sampah bukan masalah yang sulit diatasi seandainya Pemerintah setempat bisa lebih berkordinasi dengan masyarakat agar mendapatkan solusi terkait penanganan masalah sampah, berdasarkan pantauan awak media JESTV.ID sampah berserakan di jalan Raya Kronjo-Mauk tepatnya di Kampung Nibung Rt 007 Rw 002 Desa Karang Anyar Kecamatan KEMIRI Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/04/2022).

Tolib sebagai linmas menuturkan pada awak media JESTV.ID ketika di mintai keterangan ” yang buang sampah ini orang kampung pajang pada kesini, sudah hampir 1 bulan belum di angkat, sudah pernah 2 kali di angkat sama mobil sampah dari Kecamatan,” tuturnya.

Ketika awak media menanyakan adanya bank sampah yang tidak jauh letaknya dari tempat sampah Berserakan, Tolib menjelaskan ” itu saya kurang begitu paham, mungkin karena di sana itu letaknya tidak jauh dari pemukiman penduduk di duga nggk boleh sama masyarakat disana,” katanya.

Saefudin tokoh masyarakat Kecamatan KEMIRI Kabupaten Tangerang berharap adanya penanganan serius terkait berserakan di jalan Raya ini, “Saya berharap Pemerintah untuk menangani sampah dengan serius , harus nya di buatkan bangunan bak sampah agar sampah tidak berserakan di jalan,” paparnya.

Gunawan sebagai penggiat sosial merasa miris melihat sampah berserakan di jalan Raya Provinsi ini, “Sebenarnya ada anggaran tiap-tiap Kecamatan terkait penanganan sampah , apalagi di duga adanya bantuan CSR untuk menangani sampah tidak jauh dari lokasi sampah berserakan di jalan Raya itu,” katanya.(SAMUDI)

Related posts

Jelang TPN, Lapas Rangkasbitung Ikuti Lokakarya Pembangunan ZI Bareng Wamenkumham

admin

Ketua PMI Provinsi Lampung tinjau Kegiatan sosial Aksi Donor Darah dalam rangka Memperingati Hari Ibu ke-93 tahun 2021

admin

Ketua DPD KWRI Provinsi Banten, H. Edy Murpik, Kecam Keras Oknum Wartawan Mencatut Organisasi KWRI Meminta Sumbangan

admin
Translate ยป