renggabi news
Daerah

Kurangnya Rasa Keadilan Yang Diterima Guru SLTP dan SD Atas Kebijakan Pemerintah

JESTV.ID, LEBAK – Adanya ketidakadilan yang nyata terjadi di depan mata, bahkan ini sudah terjadi selama lebih dari lima tahun. Produk regulasi yang ada dibuat pemerintah, dianggap sangat merugikan dan mencederai rasa keadilan di kalangan guru Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Sekolah Dasar (SD).”Kata Hida Nurhidayat selaku Wakil Ketua Bidang Pendidikan DPD KNPI Lebak, menyampaik kepada wartawan Pada Rabu (31/08/2022).

Menurut Hida, “Terjadinya diversitas (perbedaan_red) tunjangan kesejahteraan antara guru, baik ASN atau Honorer yang bertugas di Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dengan guru di Sekolah SLTP dan SD, mengindikasikan adanya ketidakadilan yang nyata akibat adanya peraturan, bahwa sekolah jenjang SLTA berada di bawah kebijakan Pemerintah Provinsi dan Sekolah jenjang SLTP dan SD, dibawah kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota. Ini jelas-jelas sangat merugikan terutama terkait dengan Tunjangan kesejahteraan,” kata Hida.

Di Provinsi Banten, Lanjut Hida, “Guru-guru SLTP dan SD tidak pernah menikmati tunjangan dari PAD Provinsi Banten, padahal sama-sama sebagai pegawai sekaligus warga Provinsi Banten yang berjuang mencerdaskan peserta didik dan ikut serta membangun kemajuan wilayah di Banten,” katanya.

Hal ini bisa diartikan bahwa sudah lebih dari 20 tahun sejak berdirinya Provinsi Banten, para pejuang peradaban, guru-guru SD dan SLTP tidak pernah tersentuh oleh tunjangan kesejahteraan dari pemerintah provinsi.

“Lantas apa artinya sebuah pemerintahan, jika keadilan itu tidak pernah dihadirkan oleh pemerintah terhadap guru SD dan SLTP?,” ujar Hida.

Jika memang pemerintah provinsi terbentur oleh sebuah produk hukum peraturan perundang-undangan yang tidak membolehkan untuk memberikan tunjangan daerah provinsi kepada guru SD dan SLTP, lantas tujuan dari hukum itu sendiri untuk apa? Bukankah tujuan adanya hukum itu adalah untuk keadilan?.

“Oleh karena itu, Hida berharap agar PJ Gubernur Banten dan para stakeholder di Provinsi Banten untuk bisa mengkaji persoalan ini dengan membuat sebuah kebijakan yang humanis, legal justice atau melakukan judicial review atas sebuah peraturan yang mengamputasi keadilan terhadap para guru SD dan SLTP,” pungkasnya.

(Kusnadi)

Related posts

Akibat Selip Ban, Truk Tangki Alami Kecelakaan Tunggal di Tol Merak

admin

Polres Serang Kota Polda Banten Bersama Instansi Terkait Gelar Rakor Kunker Presiden RI

admin

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kasat Resnarkoba Polres Lebak Berikan Penyuluhan di SMA Nurul Hasanah

admin
Translate »