renggabi news
Daerah

Hari Kedua Operasi Zebra, Satlantas Polres Pringsewu Catat 127 Teguran dan 18 Tilang

JESTV.ID, PRINGSEWU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pringsewu, Polda Lampung, mencatat setidaknya ada 127 teguran dan 18 tilang yang diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas pada hari kedua digelarnya Operasi Zebra Krakatau 2022, Selasa (4/10/2022).

Hari kedua Operasi Zebra Krakatau 2022, digelar di jalan lintas lintas barat (Jalinbar) Sumatera, simpang empat pasar induk Pringsewu. Operasi dipimpin Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pringsewu, Iptu Khoirul Bahri.

Mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu Khoirul Bahri, mengatakan bahwa selama operasi berlangsung ditemukan banyak pelanggaran yang didominasi pengendara sepeda motor.

“Pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor seperti tidak memakai helm atau tidak membawa surat kendaraan dan SIM,” kata Khoirul.

Dalam Operasi Zebra, lanjut Khoirul, pihaknya melakukan berbagai kegiatan yang dibagi dalam beberapa Satgas Preemtif, Preventif, Gakkum dan Banops.

“Untuk kegiatan hari ini satgas preemtif dan preventif melaksanakan sosialisasi Operasi Zebra di simpang pasar induk Pringsewu. Diharapkan masyarakat bisa mematuhi peraturan lalu lintas dengan memakai helm, membawa STNK dan berhati-hati saat berkendara,” lanjut Khoirul.

Khoirul juga menerangkan bahwa dalam kegiatan operasi pihaknya juga melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, berboncengan lebih dari satu, serta tidak memakai safety belt.

“Penindakan itu sebisa mungkin diberikan melalui teguran simpatik dengan harapan tidak akan mengulanginya lagi. Namun bagi pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan akan ditindak dengan tilang,” paparnya.

Ditambahkan Khoirul penindakan secara tilang diberikan bagi pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan diri atau orang lain dan juga berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Seperti tidak memakai helm, berbinceng lebih dari 1 orang dan over dimension overload (Odol) dan kendaraan terbuka yang tanpa alasan tertentu digunakan untuk mengangkut orang.

Khoirul mengimbau para pengguna jalan yang melintas di wilayah hukum Polres Pringsewu untuk mematuhi rambu-rambu dan peraturan lalu lintas.

Sementara itu salah satu masyarakat yang terjaring dalam operasi, Sumiran (72) yang berprofesi sebagai pedagang mainan mengaku tidak pernah memakai helm saat berkendara karena tidak mempunyai helm.

Warga Pringsewu Utara itu beralasan apabila memakai helm maka pandangan menjadi kabur sehingga dapat membahayakan keselamatannya. Namun ia mengaku berterimakasih kepada Polisi karena hanya diberikan teguran dan tidak ditilang.

“Bukan saya melawan aturan pak, tapi kalo pakai helm malah kayak mau numbur kendaraan didepan,” ujar Sumiran. Saya minta maaf dan saya berjanji tidak akan melanggar peraturan lalulintas lagi,” ungkapnya.

(Ahsani Taqwin)

Related posts

Diduga PTPN VIII Cisalak Baru Serobot dan Rusak Lahan Milik Warga

admin

Ditpamobvit Polda Banten Intens Lakukan Pengamanan di Objek Vital

admin

Sebatik Produksi Nasional Berstandar Internasional Siap Kirim Ke Belanda

admin
Translate ยป