renggabi news
Daerah

Maraknya Penambangan Emas di Kabupaten Lebak, Diduga Tabrak Aturan Larangan Izin Tambang

JESTV.ID, LEBAK – Atas hasil Investigasi di lapangan, oleh awak media jestv mendapati kegiatan Tambang emas yang diduga tak berizin, di daerah Kabupaten Lebak – Banten, tepatnya berlokasi di Desa Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber.

Lokasi kegiatan Tambang emas tersebut sangat tidak beraturan, dan jelas sangat membahayakan penambang yang kebanyakan warga setempat, karena tidak difasilitasi alat pelindung diri seperti helm sebagai pelindung kepala dan sepatu bot sebagai alas pelindung kaki.

Ditambah dengan menerobos di bawah jalan umum di Block Cimari, tentunya hal ini sangat membahayakan, dan tidak menutup kemungkinan lambat laun jalan utama lintas Cipanas-Warungbanten, Bayah, Cikotok, Sukabumi ini amblas, akibat penambangan tersebut, secara berkelanjutan.

Kendati pihak TNGHS (Taman Nasional Gunung Halimun Salak) sudah melarang untuk melakukan penambangan tersebut. Namun, sejumlah penambang masih saja membandel.

Dan seolah kegiatan tambang tersebut aman- aman saja. Sehingga diduga terkesan ada pembiaran dari pihak yang berwenang dalam hal ini Aparatur Penegak Hukum (APH) setempat, yang hingga saat ini Tambang ilegal masih berlanjut.

Karena lokasi Tambang berada di pinggir jalan, maka untuk menghindari kesan ramainya kegiatan tambang tersebut. Penambang memasukkan sepeda motornya ke dalam lubang.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Koordinator Mata Hukum Provinsi Banten, Rai Kusbini alias Asep Oray saat di konfirmasi awak media jestv di lokasi tambang, Senin (03/04/2023).

“Ini adalah lokasi tambang yang berada di Desa Citorek Kidul Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, ini adalah tambang bekas jaman Belanda yang sebenarnya sudah ditutup dengan tembok beton oleh pemerintah. Tapi penambang masih nekat untuk melabrak aturan pemerintah terkait larangan menambang tanpa izin,” ungkapnya.

“Padahal pihak TNGHS sudah memasang plang/Baligo terkait larangan menambang di area tersebut,” tambahnya.

Asep berharap pihak berwenang Aparat Hukum (APH) setempat agar secepatnya dapat menertibkan kegiatan tambang emas tak berizin ini.

“Hal ini agar tidak menimbulkan kerusakan amblasnya jalan utama lintas Cipanas-Cibeber ini, dan tentunya untuk meminimalisir akan terjadinya longsor di area tersebut, pada tebing yang dapat menutup akses jalan utama tersebut,” pungkasnya. (Aris RJ)

Related posts

Pemprov Lampung Gelar Rapat Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Perkuatan Aparatur Dalam Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

admin

Kapolsek Cikeusal Monitoring PTMT Kes Setiap Sekolah di Wilayah Kecamatan Cikeusal

admin

Kecamatan Serpong Tangerang Selatan Gelar Serah Terima Jabatan Pegawai Negeri Sipil

admin
Translate ยป