JESTV.ID, LEBAK – Sesuai Undang-undang Nomor 2 TAHUN 2017 Tentang Jasa Konstruksi
Sebagaimana tercantum Pasal 70 ayat satu dan dua, mengamatkan kepada setiap tenaga kerja Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), dan setiap pengguna atau penyedia jasa wajib mempekerjakan Tenaga Kerja Konstruksi yang memiliki sertifikat, untuk itu perlu peran serta pelaku jasa konstruksi untuk terus meningkatkan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi, agar program peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas PUPR Lebak Irvan Suyatufika dalam sambutannya memaparkan bahwa Bimtek berdasarkan UU dan peraturan Tenaga Kerja Konstruksi dibedakan berdasarkan level atau jenjang.
“Jenjang inilah yang akan menyesuaikan kebutuhan perusahaan berdasarkan kualifikasi dan klasifikasi,” kata Irvan dalam sambutannya.

Lanjut Irvan, Operator mengikuti Bimtek beberapa jenjang.
“Diantaranya Jenjang 2, Jenjang 3 dan
Teknisi / Analis melakukan Jenjang 4, Jenjang 6, dan tenaga ahli melaksanakan jenjang 2 dan jenjang 5,” sambungnya.
Kadis PUPR Lebak menuturkan kegiatan ini dilaksanakan mulai hari ini sampai Sabtu yang akan melaksanakan jenjang 8.
Untuk diketahui Jenjang 2 terdiri dari Juru Gambar atau Drafter dan Jenjang 5 terdiri dari Pelaksanaan Lapangan Jalan dan Pelaksana Lapangan Gedung.
Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa Bimtek ini setidaknya ada 3 manfaat, SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja), Konstruksi bagi Tenaga Kerja Konstruksi.
“Diantaranya meningkatkan kualitas dan standar tenaga kerja dan menjamin keselamatan kerja,” ungkapnya.

Dengan adanya Sertifikasi ini, tenaga kerja dapat memperoleh pelatihan pelatihan dan pembelajaran yang sistematis dan terstruktur untuk meningkatkan keterampilan SKK Konstruksi, juga berperan penting dalam menjaga keselamatan kerja di sektor Konstruksi.
“Dalam sertifikasi ini, tenaga kerja akan diberikan pelatihan dan pembelajaran tentang keselamatan kerja, seperti penggunaan alat pelindung diri (APD), pengenalan bahaya dan penanganan darurat. Dengan demikian tenaga kerja akan dapat bekerja dengan lebih aman dan meminimalisasi resiko kecelakaan kerja dan Konstruksi dapat berjalan lancar, cepat dan tepat,” jelasnya.

Dengan demikian, peningkatan efisiensi dan produktivitas melalui SKK Konstruksi dapat membantu meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja dibidang konstruksi.
“Jadi dengan keterampilan dan kemampuan yang dimiliki para peserta Bimtek, tenaga kerja dapat menyelesaikan pekerjaan dengan lebih cepat dan efisien, sehingga waktu dan biaya yang diperlukan dapat ditekan,” pungkasnya. (ADV)
