renggabi news
Daerah

Kuasa Hukum Sanajaya Sebut Salinan Dakwaan Kliennya Diambil PH Jaro Iyas

JESTV.ID, LEBAK – Sidang kedua Sanajaya yang digelar diruang sidang PN Rangkasbitung kembali ditunda. Pasalnya pihak tim kuasa hukum Sanajaya hingga agenda sidang kedua, pihaknya belum menerima salinan dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut keterangan JPU yang bertugas pada agenda sidang tersebut mengaku, pihaknya sudah memberikan salinan dakwaan sidang kepada terdakwa Sanajaya, disampaikan diruangan sidang kedua yang digelar pada Kamis 14 maret 2024. Hal ini juga dibenarkan oleh terdakwa Sanajaya, saat ditanya oleh Majelis Hakim.

Namun Sanajaya mengatakan didepan persidangan bahwa surat dakwaan yang belum diberikan sempat diberikan kepada pengacaranya, berkas tersebut dipinta oleh pihak pengacara dari terdakwa lainnya yaitu Jaro Iyas.

Tak berselang lama sidang dibuka oleh Majelis Hakim, sang pengacara dari terdakwa Jaro iyas akhirnya tiba diruangan persidangan, dan Hakim pun menanyakan apakah benar jika salinan berkas dakwaan Sanajaya diambil, dengan nada lirih ia pun membenarkan hal itu, namun sudah dikembalikan.

Sontak terdakwa Sanajaya yang sedang duduk dikursi persidangan sontak menengok, dan dengan nada sedikit keras, menjawab “kapan di kembalikannya, hal ini disampaikan keduanya diruang sidang yang selanjutnya dikutip awak media jestv.id tanpa sesi wawancara.

Ditanya agenda sidang, “Agenda sidang yang kedua ini sebenarnya eksepsi, namun karena hingga saat ini kami tim kuasa hukum belum menerima berkas salinan dakwaan klien kami, terpaksa eksepsi kami belum bisa ajukan, dan pihak kami baru menerima salinan BAP saja,” ujar Ujang raut kecewa.

“Terkait apa yang tadi disampaikan oleh JPU dan klien kami Sanajaya, itu benar bahwa berkas dakwaan memang sudah diberikan kepada terdakwa, tapi sebelum klien kami menerima dari terdakwa, salinan dakwaan tersebut malah diambil oleh pengacara dari Jaro Iyas,” ungkap Ujang Heran.

“Yah sebenarnya klien kami memberikan berkas itu karena dia tidak tau berkas apa itu, makanya Sanajaya memberikan. Terkait apa alasannya PH dari terdakwa Iyas mengambil berkas itu, saya tidak paham apa kepentingannya, yang jelas menurut keterangan klien kami, berkas dipinta sama PH Jaro Iyas, dan dirinya sudah mengakui saat ditanya oleh Hakim diruang sidang tadi, dan Hakim menyarankan agar persoalan itu di obrolkan diluar sidang,” pungkas Ujang Kosasih.

Sisi lain King Naga sang Aktivis ternama yang setia mendampingi warga jayasari, pihaknya langsung mendatangi PN Rangkasbitung bermaksud menemui Kepala PN Rangkasbitung, namun pihaknya hanya ditemui Iwan alias Wawan Humas PN setempat yang mewakili pimpinannya.

Dan King Naga didampingi awak media jestv.id menyampaikan bahwa King Naga siap menjadi Garda terdepan bilamana pihak PN Rangkasbitung mendapat intervensi dari pihak tak bertanggungjawab.

“Saya King Naga siap menjadi Garda terdepan, apabila ada pihak-pihak lain yang mengintervensi atas berjalannya proses persidangan dugaan kasus jayasari,” lantangnya.

“Karena saya yakin PN Rangkasbitung tidak akan berpihak kepada siapapun, dan tetap akan bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Itu semboyan saya, dan saya tidak akan mundur sejengkalpun, demi kebenaran dan demi membela yang lemah,” tutupnya.
(Aris RJ)

Related posts

Jembatan Cimodene Diperbaiki Warga Desa Hariang Sobang Ucapkan Terima Kasih Pada DPUPR Lebak

admin

Saung Karapihan Diapresiasi, Bupati : Daerah Kondusif, Stigma Buruk Berkurang

admin

Peringati Hari Bhayangkara Ke-77, Polda Lampung Gelar Doa Bersama Lintas Agama

admin
Translate ยป