renggabi news
Daerah

Dikonfirmasi Awak Media Terkait Dugaan Pungli, Oknum Kades Desa Kujangsari Bungkam

JESTV.ID, LEBAK – Seolah kandungan emas dan lahan yang berada di gunung Cikidang adalah milik Oknum Kepala Desa Kujangsari Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, yang di duga telah melakukan pungutan liar (PUNGLI) melalui anakbuah yang di tugaskan di lokasi tambang emas llegal.

Tambang emas gunung cikidang tak berizin ini, merupakan aset pemerintah yang sudah di serahkan kepada Kasepuhan Adat setempat, sehingga lahan tersebut beralih fungsi menjadi Hutan Adat.

Terlepas apa yang terkandung di dalamnya, yang jelas hutan adat tetap harus di lestarikan sesuai amanah Sesepuh adat.
Namun sangat di sayangkan, tanah adat tersebut kini beralih fungsi menjadi tambang emas ilegal dengan aktivitas ratusan penambang setiap harinya.

Dengan antusias para penambang yang masuk ke wilayah tersebut, justru di duga di manfa’atkan oleh oknum Kepala Desa, yang menurut pengakuan sumber, (di rahasiakan) pihaknya menyuruh anak buahnya untuk meminta uang kepada setiap kendara’an yang memasuki wilayah tambang, dengan memungut uang sebesar hingga 15.000,- per satu kendara’an roda dua, dengan dalih yang Rp,5.000-‘ untuk pembenahan jalan, dan Rp.10.000,- untuk kas Desa.

Bahkan menurut keterangan sumber yang kami rahasiakan identitasnya, dalam satu harinya aktivitas penambang bisa mencapai tiga ratus orang yang masing-masing menggunakan sepeda motor, sehingga jika di kalikan dengan angka pungutan, hasil dari Duga’an tindak kejahatan (PUNGLI) mencapai juta’an rupiah dalam satu harinya. Hal ini membuat Ade Irawan sang Aktivis Lebak angkat bicara, saat ditemui di sekretariat RGPI, Selasa 30 April 2024

“Miris seorang Oknum Kades tega memakan darah masyarakatnya sendiri, saya tidak habis pikir seorang yang di anggap sebagai panutan, malah menhajarkan perilaku yang tidak mencerminkan sebagai pemimpin,” tegas Ade.

“Tentu terkait info dari masyarakat ini, saya selaku sosial kontrol akan mengadukan ke wilayah hukum Polda Banten, agar kegiatan pungli oknum Kepala Desa ini, di tindak lanjut oleh APH, sebagai bentuk konsekuensi hukum, sesuai Pasal yang berlaku,” tandas Ade.

“Dan jika hal ini benar terjadi, Oknum Kades tersebut jelas, sudah melakukan pelanggaran hukum sesuai bunyi pasal UU no 31 tahun 1999, sebagaimana di ubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,”ujar Ade Irawan.

“Tentu ancaman hukumannya tidak main-main, bisa di pidana kurungan enam tahun penjara,” pungkasnya.

Namun sangat di sayangkan, hingga Runing berita tayang, pihak Oknum Kades tetap bungkam.

(Aris RJ)

Related posts

Sistem Penghubung Layanan Pemerintah, Integrasikan Berbagai Layanan Pemerintah Dalam Satu Ekosistem Digital Terpusat

admin

Diduga Tidak Memiliki Izin, Hotel Sea Side Dilporkan Permahi ke Ombudsman Banten

admin

Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung Segera Gelar Pendataan dan Himbauan Kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

admin
Translate ยป