renggabi news
Daerah

Pelaksanaan Wisuda SMA Negeri 3 Rangksbitung di Hall Latansa Masiro Disoal

JESTV.ID, LEBAK – Disinyalir tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Banten. SMA Negeri 3 Rangkasbitung, nekat melakukan wisuda 219 Siswa/i kelas XII di Hall serba guna Latansa Masiro jalan Soekarno Hatta ByPass Rangkasbitung. Senin (27/5/2024).

Berdasarkan pantauan medi JESTV.ID di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bahwa acara wisuda ini berlangsung cukup meriah, aman dan terkendali, namun sangat di sayangkan dalam penyelenggaraannya acara tersebut media tidak diperkenankan untuk meliput.
Menurut informasi, bahwa rekan rekan media dilarang oleh yang diduga oknum sopir kepala sekolah.

Dengan Insiden tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi, sangat menyayangkan.
Dalam komentarnya, Andi menduga pihak sekolah telah melanggar kebebasan pers.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers).
Berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
Yang kedua pihak sekolah telah melanggar Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Banten tertanggal 22 januari 2024 dengan nomor: 100.3.4/0132 Dindik Bud/ 2024 tentang larangan bagi SMA, SMK dan SKh se-Provinsi Banten untuk tidak melaksanakan kegiatan Wisuda.

Lanjut Andi, mengapa kegiatan ini ada pelarangan liputan atau tidak diperkenankan untuk dipublikasi ? Karena diduga khawatir akan terendus oleh dinas Pendidikan, karena tidak “Patsun” terhadap Surat Edaran (SE) pungkasnya.

Sementara ditempat terpisah, saat dihubungi diruang kerjanya, Guru Kesiswaan SMA Negeri 3 Rangkasbitung, Sakeh
Menerangkan pada media, “Ini adalah hajat para siswa kelas XII yang baru lulus, dan atas kesepahaman para siswa dibentuklah kepanitiaan sendiri.
Kami para guru sipatnya “Piur” hanya sebatas di undang untuk menghadiri acara wisuda,” ucapnya. (Herman)

Related posts

Penerapan Sistem Merit Pada Instansi Pemerintah di Provinsi Lampung Dorong Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan

admin

Hore : Open Traffic,Tol Serang-Panimbang Seksi 1 Sudah Bisa Di Gunakan Untuk Umum

admin

Lapas Rangkasbitung Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan 15 Stakeholder di Lingkungan Pemkab Lebak

admin
Translate »