renggabi news
Daerah

AMPP Tuntut Kejari Lebak Segera Tetapkan Oknum Kepala Desa Mekarjaya Sebagai Tersangka

JESTV.ID, LEBAK – Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) Lebak melakukan aksi demo di depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, meminta Kejari Lebak mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada program PTSL dan Korupsi ADD/DD yang dilakukan oknum Kepala Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak-Banten.

Koordinator Aksi Deris Herianto dalam orasinya mengatakan potret buram tata kelola Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, telah memantik kami selaku masyarakat lokal untuk melakukan advokasi serta menerima laporan-laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan pembuatan sertifikat tanah/PTSL oleh oknum Kepala Desa Mekarjaya telah membuat kegaduhan dengan tidak terbitnya sertifikat tanah warga pada tahun 2017, 2018 dan 2020.

“Hasil advokasi yang kami lakukan bersama masyarakat bahwa kami menemukan Ratusan Masyarakat Desa Mekarjaya belum menerima sertifikat, padahal mereka sudah membayar uang pendaftaran sebesar Rp 150.000-250.000,- Per orang dan kami pun mempunyai data-data dan kwitansi pembayaran pembuatan sertifikat tanah. Masyarakat merasa kecewa dan sangat berharap Kejaksaan Negeri Lebak untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut,” ujar Deris dalam orasinya, Rabu (05/06/2024).

Lanjut Deris, ”Dalam pelaksanaan pembangunan Desa Mekarjaya kita melihat pembangunan hanya di jadikan alat untuk Pembodohan yaitu tentang pelaksanaan pembangunan fisik yang seolah asal jadi di beberapa titik di wilayah Desa Mekarjaya yang di danai dari anggaran ADD/DD ini, kami menyimpulkan Anggaran Dana Desa hanya menjadi bancakan sekelompok kepentingan orang orang saja,” ungkapnya.

“Secara Detail data dan fakta sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Lebak 5 (Lima) Bulan yang lalu, bahkan kami sudah melakukan aksi-aksi sebelumnya ke Kejari Lebak, namun sampai sekarang kasus-kasus yang telah kami laporkan masih mandeg dan belum ada progres Hukum yang nyata dari Kejaksaan Negeri Lebak. Padahal hasil kajian kami serta fakta dan data yang sudah kami laporkan sebetulnya Kejari Lebak harus berani segera menetapkan oknum Kepala Desa Mekarjaya sebagai tersangk,” terangnya.

“Untuk itu maka kami Aliansi Masyrakat Peduli Pembangunan menuntut :
1. Kejaksaan Negri Lebak segera Menetapkan Oknum Kepala Desa Mekarjaya sebagai Tersangka atas Dugaan tindak pidana korupsi Program Pembuatan sertifikat tanah/PTSL
2. Usut Tuntas dugaan tindak pidana korupsi ADD/DD yang di lakukan oleh oknum kepala Desa Mekarjaya,” pungkasnya. (Herman)

Related posts

Berdedikasi Tinggi, Lapas Rangkasbitung Gelar Pengantar Tugas Pegawai ke Rutan 1 Surabaya

admin

Pemerintah Provinsi Lampung Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Informasi Melalui Keterbukaan Informasi Publik

admin

Bhabinkamtibmas Giat BINREDAWAN Di wilayah Hukum Polsek Bojongmanik

admin
Translate »