renggabi news
Daerah

SDN I Cijoro Lebak Jual Aset Negara Diduga Tak Sesuai Protap

JESTV.ID, LEBAK – Menindak lanjuti pemberitaan kemarin, tentang sejumlah Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Rangkasbitung yang mendapatkan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Dari sisa pembongkaran kelas yang dipugar, disinyalir adanya dugaan penjualan aset Negara berupa Genting dan kayu tanpa melalui mekanisme atau prosedur yang benar. Jumat (14/6/2024).

Untuk itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Amrilah. Angkat bicara dalam Statement nya Andi meragukan tetang keputusan para Pemangku Kebijakan yang memutuskan bahwa penjualan Aset Negara tidak harus melalui mekanisme “Lelang”
Lanjut Andi, bukankah pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a PP 27/2014 disebutkan bahwa pengguna barang wajib menyerahkan barang milik negara kepada pengelola barang.

Dipahami pengertian dari BMN dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (“PP 27/2014”) BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Pada awalnya, segala sesuatu yang merupakan bagian harta milik negara dikuasai/dijual seolah-olah pemilik harta merupakan obyek tindak pidana pencurian (Pasal 362KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP).

Sekolah Dasar Negeri 1 Cijorolebak kecamatan Rangkasbitung merupakan salah satu instansi pemerintah daerah yang bergerak di bidang pendidikan tingkat dasar. Berawal dari pembangunan Ruang Kelas Baru, dimana Barang Milik Negara seperti sejumlah genteng, kayu sekolah dan lainnya, seharusnya ini merupakan barang milik daerah yang harus diinventarisir, atau dikelola secara benar tapi dilakukan layaknya milik pribadi.

“Bahwasannya tindakan kepala sekolah tersebut sudah merupakan tindak pidana, karena melakukan penjualan tidak prosedur. Kecuali itu adalah milik pribadi, “Semua barang milik negara ada aturan mainnya, bukan asal dijual. Ini sekolah yang seharusnya menjadi contoh dan teladan yang baik, bukan sebaliknya menjadi contoh buruk dalam pelaksanaan tugas pendidikan.
Bila terbukti itu benar dilakukan oleh Kepsek, saya harap Kepsek seperti itu harus dicopot dan diberi sanksi hukum sesuai aturan,” harapnya.

Menjual Benda Yang Bukan Miliknya Itu Adalah Pencurian
Dimana penjualan tersebut adalah pengambilan penguasaan hukum atas sejumlah aset sekolah dan menjualnya seolah-olah sebagai pemilik.
Hasil penjualan ini termasuk tindak pidana pencurian. Jadi, sebagian tindak pidana kejahatan terhadap barang milik negara terkait akuntansi dan laporan keuangan apabila tercantum sebagai aset negara, dalam suatu proses pengadaan, pelepasan, penggelapan, penghancuran atau pengrusakan, dan sebagian tindak pidana kejahatan keuangan atas negara tidak terkait pada aset negara atau pendapatan negara, atau potensi memperoleh pendapatan negara, yang dilakukan secara pribadi atau kelompok yang tidak berdasarkan ketentuan hukum.

Ketentuan pasal 74 ayat (3) PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan BMN, sebagai pedoman pelaksanaan bagi pejabat/aparat pengelola barang milik daerah secara menyeluruh menjadi acuan semua pihak dalam rangka melaksanakan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah yang benar dan terorganisir.

Seharusnya Kepsek ini saat pembangunan berlangsung tidak memikirkan keuntungan dari sumber yang tidak benar, atau menabrak hukum. Administrasi inventarisasi aset tetap harus dilakukan untuk mengetahui atau menjadi laporan aset sekolah. Inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan adalah pencatatan atau pendaftaran barang-barang milik sekolah ke dalam suatu daftar inventaris barang secara tertib dan teratur, itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan pihak SDN 1 Cijorolebak kecamatan Rangkasbitung sebagai ASN yang benar dan mengikuti aturan pemerintah. (Omo)

Related posts

Kegiatan ANBK SDN 3 Cipining Kecamatan Curugbitung Berjalan Aman dan Lancar

admin

Tanah Longsor Menutupi Jalan Citorek-Warungbanten

admin

PPKM Resmi Dicabut, Gubernur Arinal Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Tetap Waspada

admin
Translate »