JESTV.ID, LEBAK – Menurut King Naga bantahan terdakwa dan Kuasa Hukumnya tidak berdasar, terkait keterangan keduanya yang beredar di media online, pada agenda sidang dugaan kasus jayasari, yang digelar di PN Rangkasbitung Senin (18/03/2024).
Ini tanggapan Naga saat dikonfirmasi awak media jestv.id, Selasa (19/03/2024) via telpon selulernya.
“Sah-sah saja jika terdakwa Iyas membantah tuduhan penggelapan sertifikat warga, tapi satu hal yang harus di ingat seharusnya upaya hukum praperadilan juga ditempuh setelah dilakukannya penangkapan dan penetapan tersangka atas tuduhan penggelapan terhadap terdakwa iyas. Berarti bisa saja penangkapan terhadapnya tidak syah.” ujar Naga.
“Adapun terkait penyampaian PH terdakwa Iyas, bahwa kasus ini perdata atau sengketa lahan, menurut saya terlalu halu dalam menyikapi sebuah perkara. Seyogyanya sebagai pengacara harusnya lebih tau terkait aturan hukum didalam teransaksi jual beli.” jelas Naga.
“Ditambah Kuasa Hukum terdakwa Iyas, juga menyampaikan bahwa Mulyadi Jayabaya telah membeli tanah 40 hektar milik warga, melalui Kades Iyas yang sekarang menjadi terdakwa, menurut saya ini halu juga, karena tidak di dasari dengan data yang jelas. Seharusnya sebagai profesi pengacara berbicara sesuai data jangan asbun (Asal Bunyi),” ucapnya.
“Sisi lain, Kuasa Hukum Iyas juga menyampaikan kepada media bahwa ada sebagian lahan yang tidak terploting, pertanyaan saya kenapa masih harus dirusak juga jika lahan tersebut tidak termasuk ploting. Sebenarnya dia Kuasa Hukum JB atau iyas sih, kok ngelantur kemana-mana,” candanya.
“Tapi memang aneh juga si penanganan hukum kasus ini, dugaan pasal 372KUHPidana dan 378KUHPidana bisa saja jatoh ke terdakwa iyas dengan dalih menggelapkan sertifikat warga, atau uangnya milik JB yang digelapkan. tapi terkait dugaan pasal 170KUHPidana dan 406KUHPidana itu dakwaanya bukan ke terdakwa iyas tapi harusnya diduga terdakwanya JB, karena JB yang menguasi lahan tersebut yang menjadikan tambang pasir. Tapi kalau dakwaan iyas pasal 372KUHPidana dan 378KUHPidana dengan obyeknya sertifikat milik warga, selain junto pasal 55KUHP seharusnya ada juga junto 480KUHP yaitu yang menguasai lahan tersebut jelas JB, karena JB sudah membeli lahan dari hasil kejahatan terdakwa pasal 372KUHPidana dan 378KUHPidana. Perlu jadi pertanyaan besar juga kenapa APH wilayah Polda Banten, belum melakukan penangkapan terhadap JB sebagai dugaan sesuai pasal 480KUHP,” pungkas Naga.
(Aris RJ)