renggabi news
Daerah

Lolosnya Tenaga Pendamping Jadi Panwascam, di Sorot Tajam Anggota DPRD Lebak

JESTV.ID, LEBAK – Diberitakan sebelumnya bahwa rekrutmen anggota Panwaslu tingkat Kecamatan (Panwascam) oleh Bawaslu Kabupaten Lebak yang ditengarai diikuti juga oleh para oknum tenaga pendamping pada dinas sosial (PKH), Pendamping Desa / Pendamping Lokal Desa, serta P3K, ternyata bukan sekedar isapan jempol belaka.

Berdasarkan surat dengan nomor: 046/KP.01.00/BT.01/10/2022, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada hari Rabu, (26/10/2022) kemarin, secara resmi telah menetapkan sebanyak 84 orang anggota Panwascam terpilih dalam Pemilu serempak 2024.

Namun, dari ke 84 nama yang terpilih itu, terdapat beberapa nama yang diduga masih tercatat aktif menjalani profesinya sebaga tenaga pendamping PKH dan pendamping desa/pendamping lokal desa, serta profesi lainnya.

Hal itulah yang kini menjadi sorotan serius dari anggota komisi III DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah.

Musa mengaku akan segera membuat laporan resmi ke Kemensos RI, Kemendes RI dan BKD. Yang mana laporan untuk SDM PKH yang lolos menjadi panwascam namun tidak ada pengunduran diri akan saya tujukan ke direktur limjamsos Kemensos RI, dan untuk Pendamping Desa akan ditujukan ke kemendes melalui DPMD prov Banten. Sementara untuk P3K akan ditujukan ke BKD serta dinas pendidikan kabupaten Lebak.

“Apapun dalihnya Doble job jelas akan mengganggu salah satu pekerjaan dan tidak akan efektif. Penerimaan honor doble yang sama-sama dari anggaran negara, baik itu APBN maupun APBD sangat tidak dibenarkan,” ungkap politisi PPP tersebut, Kamis, (27/10/2022).

Musa menegaskan, “keputusan Pokja pembentukan panwas kabupaten Lebak yang meloloskan peserta panwascam yang terikat perjanjian pekerjaan tertentu yang gajihnya bersumber dari anggaran negara tanpa surat pengunduran diri adalah maladministrasi, dan adanya dugaan pelanggaran etik yang telah dilakukan Pokja pembentukan panwascam. Maka dari itu, persoalan ini akan segera saya laporkan ke DKPP dan Ombudsman RI perwakilan provinsi Banten,” ungkapnya.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi terkait hal ini, melalui pesan whatsapp nya Kepala dinas sosial kabupaten Lebak Eka Dharma Putra mengatakan bahwa, terkait pendamping PKH yg ikut tes panwascam, dinas tidak pernah melarang atau mewajibkannya. Namun apabila terpilih ada aturannya yaitu tidak boleh dobel job, tinggal pilih saja mau jadi panwascam atau pendamping.

“Itu menyangkut hak pribadi sebagai warga negara, toh mereka hanya tenaga kontrak yg diperpanjang setiap tahunnya oleh pihak Kemensos. Kalau mereka lulus (terpilih) dan apabila ada aturan di KPU bahwa panwascam tidak boleh dobel job, dia tinggal memilih saja mau jadi panwascam atau pendamping,”ungkapnya, Rabu, (26/10/2022).

Sementara, Kepala DPMD Kabupaten Lebak H. Babay Imroni, melalui pesan whatsapp menyampaikan dengan tegas bahwa tenaga pendamping desa atau pendamping lokal desa, tidak bisa menjadi panwascam.

“Gak bisa, harus ada izin tertulis dari Kemendes sebagai pemberi kerja,” katanya.

Untuk diketahui, dalam peraturan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 02/3/KP 05.03 /10/2020 tentang adanya kode etik SDM Pendamping Keluarga Harapan (PKH) dan Pendamping Desa (PD) atau Pendamping Lokal Desa (PLD), serta aturan etika profesi TPP yang diatur dalam Kepmendes PDTT Nomor 40 Tahun 2021.

Dan petunjuk teknis tenaga pendamping masyarakat disebutkan pada Etika Profesi TPP huruf (g) angka 1 huruf (b) angka (18) terkait larangan TPP, bahwa TPP atau Pendamping Desa (PD) atau Pendamping Lokal Desa (PLD) dilarang menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan APBDes.

Artinya sudah jelas, bahwa tenaga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Pendamping Desa (PD) atau Pendamping Lokal Desa (PLD) tidak boleh merangkap jabatan lainnya (Double Job).(MS)

Related posts

Ketua Pokdarkamtibmas Banten Hadiri Sosialisasi AD/ART Pengurus Pasar Kemis

admin

SDN 2 Curugbitung Laksanakan Kegiatan P5 Kurikulum Merdeka dengan Tema “Kearifan Lokal”

admin

Pererat Silaturahmi Paguyuban Sopir Truk Indonesia (PASTI) Lebak Gelar Halal Bihalal

admin
Translate ยป