JESTV.ID, PRINGSEWU – Wanita muda asal Gadingrejo, Pringsewu berinisial R, tega membuang bayinya lantaran malu hamil di luar nikah. Peristiwa penemuan jasad bayi di Gadingrejo, Pringsewu, tersebut sempat membuat geger.
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, didampingi, Kasat Reskrim, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menceritakan bayi tersebut dipaksa lahir sebelum waktunya. Karena usia kandungan baru menginjak sekira 8 bulan.
“Pelaku merasa malu dengan keberadaan jabang bayi sehingga membuang dari kandungannya,” ujarnya Kapolres Pringsewu saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Rabu (12/10/2022).
R melakukan aborsi sendiri dengan bantuan obat-obatan. Begitu lahir, bayi sudah dalam keadaan tidak bergerak. Setelah itu R membungkus bayi tersebut dengan pakaiannya, lalu memakamkannya di belakang rumah sang kakek. Tepatnya di kolam lokasi penemuan jasad bayi yang menggemparkan warga Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo.
“Menurut pelaku, bayi itu hasil hubungan gelap dengan pacarnya. Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Pringsewu,” lanjutnya.
Dalam proses penyidikan, tersangka disangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya pada Senin (10/10/2022) malam sekira pukul 20.30 Wib warga Pekon Parerejo digegerkan dengan penemuan sesosok jasad bayi di areal kolam bekas pembuangan sampah dibelakang rumah Sukadi.
Saat ditemukan bayi tersebut dalam kondisi mengenaskan, selain nyaris membusuk bagian kepala bayi tersebut sudah nyaris tak berbentuk. Tak hanya itu, sebagian besar jasad sudah membengkak dan hampir tidak diketahui jenis kelaminnya.
(Ahsani Taqwin)