renggabi news
Daerah

Pengusaha Galian Tanah Merah Tetap Beroprasi Walau Belum Kantongi Ijin Resmi.

Diberitakan sebelumnya telah terjadi aktivitas galian tanah merah di Kampung Pasir Eurih, Desa Panancangan Kecamatam Cibadak, Kabupaten Lebak, dengan mengedapankan Label Pemerataan/ Cut and Fill.
Walau belum mengantongi legalitas perijinan resmi baik ditingkat Kecamatan, Kabupaten apalagi Provinsi.
Jelas ini telah melabrak regulasi per Undang Undangan Minerba. Selasa 14-5-2024.

Hal ini diketahui media setelah melakukan kompirmasi terhadap para pemangku kebijakan ditingkat Kecamatan.
Diantaranya Camat Kecamatan Cibadak, Yusup.
Dalam keteranganya mengatakan, bahwa yang namanya rekomendasi perijinan secara tersurat belum ada, baru sebatas pemberitahuan saja dari pengelola. Ucapnya singkat

Begitupun setali tiga uang yang dialami oleh Kepala Desa Panancangan Ellis.
Ellis mengakui baru sebatas komunikasi melalui telpon saja, rencananya pihak pengelola galian akan datang ke Kantor Desa untuk mengurus segala sesuatunya, namun hingga saat ini belum ada folow Up. terangnya.

Menyimak pemberitaan tentang galian tanah di Pasireurih yang diduga telah melanggar ketentuan Prosedur.
Ketua Tim Investigasi Pemuda Banten Repormasi (PBR) Kabupaten Lebak, R Alek.
“Angkat Bicara”
Dalam keterangannya Alex sangat menyayangkan, Rekomendasi belum keluar, tapi pengelola galian sudah berani melakukan Action.

Lanjut ketua LSM DPC Moch Ardi ini jelas merupakan pelanggaran, karena sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin resmi dapat dipidana kurungan selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar rupiah.
Untuk itu Alex menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar konsisten dalam menegakan segala bentuk pelanggaran hukum di Kabupaten Lebak. Tegasnya

Sementara ditempat terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lebak A Wahyudin, saat dikompirmasi via WhatsAppnya.
Dipertanyakan tentang pelaksanaan galian tanah yang berlokasi di Kampung Pasireurih, Desa Panancangan.
Wahyudin mengatakan belum mengetahuinya,
dirinya berjanji dalam waktu dekat beserta angota akan segera Cros Cek lapangan. Ucapnya.  (Omo)

Related posts

Kembali Ke Pangkuan Ibu Pertiwi, Eks Napiter ikuti Bupati Lebak dan Kapolres Lebak Upacara HUT kemerdekaan ke-77

admin

Jelang Arus Mudik, Polresta Tangerang Antisipasi Kemacetan di Pasar Tumpah

admin

Polsek Cipanas Polres Lebak, Gelar Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun di SDN 1 & 2 Pasirhaur Cipanas

admin
Translate »