JESTV.ID, LEBAK BANTEN – Pegiat Sosial Deden Aditia asal Kabupaten Lebak, didampingi sejumlah awak media, melaporkan pengusaha tambak udang jenis paname, PT. Royal Gihon Samudra (RGS), yang beroperasi di daerah Lebak Selatan, tepatnya di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak- Banten, Sabtu (11/08/2023).
Dalam laporannya tersebut di dasari oleh keterangan sejumlah sumber yang menduga adanya sejumlah fasilitas perusahaan tambak udang tersebut tak berijin, salahsatunya Ijin Pengelola Air Limbah (IPAL).
Duga’an tersebut di perkuat oleh pernyataan Humas PT RGS itu sendiri kepada media, yang membenarkan bahwa IPAL yang di pasang belum berijin, dan ijin tersebut sedang ditempuh dan akan terbit setelah panen raya pada tanggal 19 Agustus 2023.
“Ia memang betul kang, memang ijin belum ada, dan sedang di tempuh, nanti surat ijin akan terbit setelah panen raya,” ujar humas PT. RGS pada Kamis (09/08/2023).
Komentar dari Humas tersebut yang mendasari Deden Aditia mendatangi Polda Banten, untuk melaporkan hal tersebut, di tambah pada saat sejumlah awak media berkunjung ke lokasi tambak udang, pihak media tidak di perkenankan meliput kegiatan perusahaan tersebut, lebih dekat, bahkan media di arahkan untuk membawa surat tugas liputan, oleh humas PT RGS berinisial AW.
“Fakta-fakta inilah yang membuat saya bertekad melaporkan ke pihak APH, karena sudah jelas, bahwa IPAL tidak berijin,” ungkap Deden.
“Ditambah pada saat sejumlah wartawan meminta meliput kegiatan secara dekat, pihak media tidak di perbolehkan, hal ini yang mendorong saya melaporkan pihak PT. RGS tersebut,” tandasnya.
Menurutnya perusahaan tersebut tidak ada niatan baik, untuk melengkapi perijinan semestinya, karena perusahaan tersebut sudah berdiri lebih kurang satu tahun, dan jelas sudah menghalangi hak-hak jurnalis.
“Maka hal ini saya anggap, perusahaan tersebut, tidak ada niatan baik, untuk melengkapi administrasi semestinya, karena kalau pihak PT RGS punya niatan baik, harusnya ijin sudah lengkap, kan berdirinya perusahaan ini, sudah satu tahun,” ujarnya.
Deden Aditia berharap agar APH Polda Banten Segera tindak para pengusaha yang melanggar aturan hukum,” Pungkasnya. (Aris RJ)
