renggabi news
Daerah

Diduga Oknum Anggota Polisi SPN LIDO Beli Mobil Tanpa Surat BPKB

JESTV.ID, Bogor – Ada dugaan permainan yang di lakukan salah satu oknum anggota polisi SPN LIDO, yang diduga dilakukan dengan cara membeli R4 dengan harga murah.

Bagaimana tidak murah mobil Chevrolet Trax th 2017 yang seharusnya harga jualnya Sekitar 150 juta di beli dengan harga 41 juta tanpa BPKB (Bukti Kepemilikan Surat Kendaraan Bermotor).
Di duga mobil tersebut di beli dari saudara Johanis, sedangkan informasinya mobil tersebut hasil dari Meminta Secara Paksa Oleh Pemilik Mobil Terlilit hutang Piutang Bisnis Proyek Senilai 20 juta, kemudian ada saksi oknum polisi yang berinisial SN salah satu anggota Polsek Pasar Minggu yang jadi saksi pada saat kejadian pengambilan paksa Unit R4 tersebut.

Kami tim redaksi Bogor Raya meminta keterangan, melalui via whatsapp. “SN menjelaskan, saya dapat panggilan dari Polda Metro Jaya terkait masalah R4 ini, saya akan datang hadir atas panggilan tersebut,” ujar SN singkat.

Saat awak media, mewawancarai Johanis, dia mengakui bahwa beliau menjual R4 kepada oknum anggota Polisi SPN LIDO yang mobil itu di dapat dari seseorang yang manjadi jaminan, yang asalnya di jaminkan oleh pemilik karena terkait hutang sebesar 20 juta. Setelah uang itu di kembalikan malah mobil itu di jual oleh saudara Jo dengan mediator bernama Ustadz kepada si oknum Polisi berinisial DK, tersebut dengan alasan kebutuhan ekonomi,” tutur Johanis. Aneh Tapi nyata Penegak Hukum (Polisi) Ko Berani Membeli Mobil Tanpa Surat Kepemilikan BPKB

Setelah di upayakan mediasi dengan pihak Jo yang menjual mobil tersebut masih menemukan jalan buntu, karena pihak pembeli yang di duga oknum anggota Polisi SPN LIDO tersebut meminta uangnya di kembalikan.

Kami pun beserta kuasa hukum mendatangi SPN LIDO tempat oknum anggota polisi SPN LIDO tersebut bertugas dan melaporkan kepada penjaga provos SPN LIDO oknum anggota tersebut.

“Dan kami pun mencoba menghubungi lewat chat WA tidak ada respon dari oknum polisi tersebut, Sampai berita ini di tayangkan belum ada titik temu apakah yang di duga oknum anggota polisi SPN LIDO tersebut mau mengembalikan unit Kepada pihak pemilik, atau kuasa hukumnya, dan kalau dalam waktu 24 jam masih tidak ada itikad baik. Kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum,” tegasnya. (TEAM REDAKSI Bogor Raya)

Related posts

Tim Pengawasan Ormas Tingkatkan Koordinasi Pengawasan Dalam Menjaga Stabilitas Sosial Politik, Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum

admin

Kegiatan FLS2N Sub Rayon 2 Diduga Tidak Ada Kordinasi Dengan Forkopimcam Setempat

admin

Kapolsek Curugbitung Gelar Giat “Jum’at Curhat”

admin
Translate ยป