JESTV.ID, LEBAK – Tiga (3) Perusahaan di kabupaten Lebak di duga Bermasalah, Salah satunya yakni PT Sejin, PT Dinamika Pan Asia dan PT Global Marketing Tehcnology (GMT) Ketiga Perusahaan terletak di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak – Banten.
Saat Komisi III DPRD Kabupaten Lebak memanggil semua pihak perusahaan untuk Rapat Denger Pendapat (RDP) beberapa hari lalu, hanya Tiga Perusahaan yang tidak datang. Jum,at 21 Oktober 2022.
Karyadi UPTD pengawasan Serang, Pandeglang dan Lebak dari Disnaker Provinsi Banten mengatakan, ketiga perusahaan tersebut pernah diperiksa dan dilayangkan Surat Peringatan (SP) oleh pihak pengawas.
“Tiga perusahaan di kawasan sejin yang sudah kita beri surat teguran pertama, dan kita akan terbitkan teguran terakhir untuk selanjutnya diproses penindakan.” tegas Karyadi saat diwawancarai sesudah RDP di Komisi III.
Selain tiga perusahaan tersebut kata Karyadi pihaknya juga pernah melakukan pemeriksaan dan melayangkan surat teguran kepada dua perusahaan di kawasan Rangkasbitung. Yaitu PT Meteor Samudera Lestari dan PT Faraco.
Ia pun mengatakan proses penindakan ada dua kemungkinan yaitu, hukum pidana dan hukum administrasi.
“Jika hukum pidana kita akan proses dengan hukuman penjara atau denda, namun apabila hukumannya administrasi kita akan merekomendasikan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) untuk membekukan perizinan mereka.” Tegasnya.
Ditempat yang sama Anggota Komisi III Musa Weliansyah menuturkan kekecewaannya terhadap ketiga perusahaan yang mangkir dari panggilan tersebut.
“Saya sangat menyesalkan dan merasa kecewa dengan tindakan tidak koperatif pihak perusahaan yang mangkir dari RDP ini, terbukti dari data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memang ketiga perusahaan ini bermasalah dan pernah diperiksa serta diberikan surat teguran oleh pengawas,” tutur politisi Partai PPP itu.
Sementara itu H. Eko Prihadiono memberikan catatan hitam kepada ketiga perusahaan tersebut. Dan meminta pihak UPTD Pengawasan dari Disnaker Provinsi Banten untuk secepatnya menindak pelanggaran – pelanggaran yang terjadi di Perusahaan itu.
“Karena sebelumnya sudah ada proses pemeriksaan dan sudah dilakukan teguran, untuk itu saya menegaskan kepada UPTD Pengawasan dari Disnaker Provinsi segera dilakukan proses penindakan terhadap perusahaan yang bermasalah.” Pungkasnya.
(Suparman)
