JESTV.ID, Kabupaten Tangerang -Dalam rangka melaksanakan tugas penertiban kendaraan angkutan umum dan barang, Dinas perhubungan (DISHUB) bersama TNI dan POLRI melakukan operasi rutin, operasi kali ini di jalan Raya lintas tengah (Jaliteng), simpang tiga wilayah perbatasan antara Kecamatan Rajeg dan Kecamatan Kemiri, Selasa 30/08/2022.
H.Wawan dari Dinas perhubungan mengatakan, “Hari ini sesuai dengan surat tugas dari Dishub kita mengerahkan 25 personil di dampampingi TNI dan Polri, operasi ini merupakan kegiatan rutin untuk penertiban kendaraan angkutan umum dan barang, kita periksa kelengkapan dokumen surat kendaraan baik itu buku KIR, TRAYEK, SIM dan STNK, terkait masalah kewenangan kita sesuaikan dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas,” ujarnya.
H. Wawan menambahkan, “Apabila ada kejanggalan KIR dan TRAYEK kita akan tilang, juga dari kepolisian terkait SIM dan STNK, saya berharap masyarakat menjaga keselamatan mengikuti aturan berlalulintas terkait pengurusan perpanjangan masa berlakunya KIR, TRAYEK, STNK dan SIM,” ujarnya.
Muslim Ketua MOI DPC Kabupaten mengatakan, “Saya mengapresiasi kegiatan operasi angkutan umum dan barang rutin di laksanakan oleh Dinas perhubungan di dampingi TNI dan POLRI, terlebih banyak kendaraan truk-truk besar yang masih melanggar Peraturan bupati nomor 46 tahun 2018 mengenai pembatasan kendaraan bertonase berat melintas di jalan Raya Kabupaten Tangerang” ujarnya.
(Samudi).
