JESTV.ID, LEBAK – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar meminta distributor pupuk mengawasi kios-kios agar menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Permintaan tersebut agar para petani dapat membeli pupuk dengan harga yang murah, dan tidak kesulitan mendapatkan pupuk.
“Saya meminta agar distributor mengawasi semua kios-kios pupuk bersubsidi agar menjual dengan harga eceran tertinggi,” kata Rahmat Yuniar, Selasa (06/09/2022).
Berdasarkan aturan, menurut Rahmat harga eceran tertinggi pupuk untuk jenis urea sekitar Rp 2.250/Kg atau per sak Rp 112.500, pupuk ZA Rp 1.700/Kg atau per sak Rp 85.000, SP 36 Rp 2.400/Kg atau per sak Rp 120.000, NPK Phonska Rp2.300/Kg atau per sak Rp115.000, dan Petrogonik Rp 800/Kg atau per sak Rp32.000.
Kata Rahmat, saat ini di Lebak ketersediaan pupuk terbilang mencukupi. Lantaran, dari enam jenis pupuk bersubsidi jumlahnya sudah terpenuhi sesuai dengan alokasi dari pusat, semisal untuk pupuk jenis Urea sekitar 18.435.50 ton, SP 36 sekitar 2.832.81 ton, ZA sekitar 324.35 ton, NPK 8.011.04 ton, organik 3.903.36 ton, POC 3.00 liter.
Sampai saat ini kata Rahmat, berdasarkan laporan dari periode bulan Januari sampai Juli 2022 untuk realisasi pendistribusian pupuk jenis urea sekitar 26 persen, SP 36 22,6 persen, ZA 9 persen, NPK 52,5 persen dan organik 6,6 persen. Dengan begitu kata dia, sejauh ini belum ada laporan tentang kekurangan atau kelangkaan pupuk ditingkat petani.
“Insha Allah mencukupi. Bahkan sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat atau petani tentang kelangkaan pupuk,” ujar Rahmat.
Untuk meminimalisir kelangkaan dan lonjakan harga pupuk ditingkat petani, Dinas Pertanian intens melakukan sosialisasi kepada 23 Distributor yang ada di Kabupaten Lebak. Dengan begitu, seluruh distributor untuk kembali menyampaikan hasil sosialisasi tingkat Kabupaten kepada kios-kios dan pengecer pupuk agar jangan memainkan harga pupuk kepada para petani.
(MS)
