renggabi news
Daerah

Ditanya Soal Izin, Alay Kepercayaan dari Boss Stockpile Batubara Bungkam

JESTV.ID, LEBAK – Tindak lanjut kabar sebelumnya terkait adanya dugaan stockpile batubara tak berizin, yang berlokasi di Kampuny Gunggurung, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung Lebak-Banten.

Dengan sumber yang sama, (Y) pihaknya memastikan hingga detik ini, stockpile tersebut belum berizin.

Menurut keterangan Y, waktu itu stockpile yang diduga milik HS yang di kelola oleh Alay sebagai orang kepercayaan dari HS, sempat ditutup oleh pihak berwajib, dalam hal ini adalah kepolisian dari Mabes Polri.
Namun seiring berjalannya waktu, stockpile tersebut kembali beroperasi.

Tentu hal ini menjadi pertanyaan dari sejumlah sosial kontrol, yang mengetahui adanya penutupan kegiatan tersebut. Hingga pada akhirnya awak media jestv.id, menemui sumber (Y) berharap dirinya bisa menjelaskan kronologi (buka-tutupnya) kegiatan tersebut.

Ditanya terkait Kronologi Y, menjawab, “Terkait stockpile kenapa ditutup sama aparat, ya mungkin tidak punya ijin lah,” katanya.

Ditanya pemilik, “Itu kalau ngga salah milik Haji Sanukri,” singkatnya.

“Itu padahal yang nutup Mabes Polri, tapi saya juga tidak tau ko bisa buka lagi ya,” ujarnya sembari senyum tipis.

“Karena yang saya tau, memang sampai detik ini stockpile itu belum punya izin,” pungkas Y.

Setelah menyimak keterangan dari sumber, lanjut awak media menghubungi Alay (pengelola) via chatt Whatsapp, Selasa 26-maret 2024, sebelumnya awak media di fasilitasi kontaknya.

“Itu stockpile udah lama tutup ga operasi,” ucapnya.

Lanjut media sampaikan ambil gambar di lokasi “hari minggu bos masih jalan ?

Jawabnya, ‘”Sekarang yang di situ pak Asep,” singkat alay.

Ini yang menarik, ditanya soal di tutup oleh Gakum pihaknya bungkam, ditanya tentang izin, diam seribu bahasa.

Merujuk peraturan menteri Lingkungan Hidup (LH) dan kehutanan nomor 4 tahun 202, stockpile merupakan jenis usaha yang wajib memiliki upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Kemudian UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mengatur setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan, wajib memiliki izin lingkungan, hal ini tertuang pada pasal 26 ayat (1).

Maka jika stockpile tak berizin, yang bersangkutan bisa di jerat dengan Pasal 109 UU 32/2009. Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin Lingkungan di penjara paling sedikit 1 tahun paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 3 miliar.

(Aris RJ)

Related posts

Brigadir Iis, Polwan Cantik dari Polda Banten Dipercaya Menjadi Pasukan Perdamaian di Afrika Tengah

admin

Polsek dan Koramil Warunggunung Melaksanakan giat sambang Silahturahmi dengan Masyarakat

admin

UPTD Pengelolaan Sampah Cilegon-Cibeber Tambah Armada Baru

admin
Translate ยป