JESTV.ID, LEBAK – DPMPTSP Terpadu mengelar Sosialisasi berbasis teknis pelaku usaha di Kabupaten Lebak yang di gelar di Hotel Katineung, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang di jadwal selama satu hari dari jam 8 pagi sampai Jam 5 sore.
Sosialisasi Implementasi untuk perijinan Pelaku usaha yang beresiko, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengundang 56 pelaku pengusaha yang ada di Kabupaten Lebak, Banten.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Lebak, Yadi Basari Gunawan, saat di temui media Jestv Selasa (20/06/2023).

Menurutnya kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan kepada pihak pelaku usaha.
“Iya, dalam kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) ini untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pihak pelaku usaha sesuai perundang undangan yang ada di Kabupaten Lebak,” ujar Yadi Basari mantan Camat Rangkasbitung.
Selain itu, kata Yadi kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha di Kabupaten Lebak.
“Iya, mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal, serta meningkatkan pencapaian transaksi penanaman modal di Kabupaten Lebak,” pungkas Yadi. (Herman/Omo)
