JESTV.ID, LEBAK – Forum Silaturahmi Ulama Lebak Selatan (FSULS) menyikapi Maraknya peredaran dan penyalahgunaan obat golongan G jenis (Hexymer dan Tramadol) yang beredar di wilayah Lebak Selatan.
Pernyataan sikap FSULS terhadap maraknya peredaran obat golongan G di wilayah Lebak Selatan meminta Aparat Penegak Hukum bertindak Tegas.
Dalam pernyataan sikap tersebut, sejumlah elemen masyarakat, tokoh agama, Organisasi Masyarakat (Ormas), Komunitas Motor, Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa), Organisasi Kepemudaan (OKP) se-Lebak Selatan, bertempat di Pondok Pesantren Al-Muhajirin Kampung Sukaraya, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Kamis (22/06/2023).
Koordinator kegiatan Asep Kusuma mengatakan bahwa itu dilakukan sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi muda serta memberikan tanda bahaya atas peredaran barang tersebut di wilayah Lebak Selatan.
“Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian serta upaya dalam menyelamatkan generasi. Sebab saya rasa peredaran barang haram ini sangat berbahaya bagi peningkatan SDM. Apalagi seperti yang kita ketahui bahwa 2030 nanti kita akan mengalami yang namanya bonus demografi, jangan sampai saat menginjak masa itu generasi kita menjadi generasi yang tidak produktif gara-gara barang tersebut,” ungkapnya.
Asep menambahkan, bahwa ini di gagas atas dasar hati nurani dan kepedulian yang tinggi. Tidak ada niat lain selain ingin menyelamatkan generasi.
“Kegiatan ini digagas bersama Forum Silaturahmi Ulama Lebak Selatan, lahir atas dasar nurani dan kepedulian yang tinggi pada anak-anak kami generasi penerus bangsa. Saya pastikan tidak ada tujuan lain dari kegiatan ini, tidak seperti hal atau isu yang diplintir bahwa kegiatan ini adalah kegiatan sweeping. Saya tegaskan jika memang ada yang melakukan kegiatan diluar kendali kami maka silahkan tangkap saja pak Kapolsek,” tandasnya.
Pernyataan sikap para ulama yang tergabung dalam FSULS di Kecamatan Wanasalam tersebut mendapat respon positif dari Kapolsek Wanasalam.
Sementara Kapolsek Wanasalam AKP Kasih Suparja mengatakan sangat senang bahwa dalam hal ini pihak APH tidak sendiri dalam melakukan penanganan maraknya peredaran barang haram tersebut. Ia menegaskan serta mengajak kepada seluruh masyarakat yang hadir untuk sama-sama saling bahu membahu dalam memberantas kemaksiatan.
“Alhamdulillah saya sangat bahagia dan saya merasa sekarang saya tidak sendiri dalam memikirkan serta mencari solusi untuk melakukan pemberantasan barang haram tersebut. Pada kesempatan ini saya mengajak kepasa seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama saling bahu membahu dalam memberantas kemaksiatan,” ujarnya.
Untuk diketahui, pernyataan sikap atas maraknya peredaran obat Type G di wilayah Lebak Selatan diantaranya :
1. Mengutuk keras adanya pelaku dugaan tindak pidana pengedaran dan penyalahgunaan obat farmasi jenis (Hexymer dan Tramadol) tanpa izin edar di wilayah Lebak Selatan.
2. Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan untuk lebih serius lagi dalam menangani kasus tindak pidana pengedaran dan penyalahgunaan obat farmasi jenis (Hexymer dan Tramadol) tanpa izin edar. Apabila Aparat Penegak Hukum (APH) tidak melakukan penindakan secara serius maka kami Elemen masyarakat yang akan turun serta dalam memberantas maraknya kasus tersebut.
3. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat khususnya masyarakat di wilayah Lebak Selatan umumnya seluruh wilayah untuk turut serta melakukan pengawasan kepada anak-anak kita dan mewaspadai peredaran obat-obatan tersebut secara masif. (MS)
