renggabi news
Uncategorized

Kabidkum Polda Banten : Majelis Hakim Menolak Gugatan Terhadap Polsek Cilegon

SERANG,JESTV.ID-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menolak gugatan atas nama Aan Kunaefi melalui kuasa hukumnya Agus Surahmat, S.H.

Dimana sebelumnya, Aan Kunaefi melalui kuasa hukumnya Agus Surahmat, S.H. melaporkan Kejaksaan Negeri Cilegon selaku Tergugat I dan Polsek Cilegon selaku Tergugat II ke Pengadilan Negeri Serang. Dimana menurutnya, Penyidik Unit Reskrim Polsek Cilegon telah lalai dengan tidak mengirimkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap penggugat.

Terkait hal tersebut, gugatan pelapor atas nama Aan Kunaefi ditolak oleh Majelis Hakim, dimana sebagai Hakim Ketua Edwin Yudhi Purwanto, S.H., M.H, Hakim Anggota 1 Hasmy, S.H., M.H, Hakim Anggota 2 Nurhadi AS, S.H., M.H dan Panitera pengganti Jefry Novirza, S.H di Pengadilan Negeri Serang. Kamis, (10/06/2021).

Saat ditemui, Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Drs. Achmad Yudi Suwarso S.H.,M.H yang juga selaku pendamping Tergugat II Polsek Cilegon membenarkan atas putusan Majelis Hakim yang menolak gugatan atas nama Aan Kunaefi.

“Hari ini saya baru saja menghadiri sidang perdata sebagai Tergugat II (dua) yang bernomor: 173/Pdt.G/2020/Pn. Srg. Dimana dalam sidang putusan ini, majelis hakim menolak tuntutan Penggugat dalam hal ini saudara Aan Kunaefi. Dimana menurut majelis hakim gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ujar Achmad Yudi.

Adapun putusan Majelis Hakim, lanjut Achmad Yudi menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.430.000,00 (Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah). (Red)

Related posts

Hari Bhayangkara Ke 75, Polda Banten Berikan Penghargaan Kepada Desa/Kelurahan Pemenang Lomba PPKM Mikro

admin

Polda Banten Peduli Awak Media, Bagikan Daging Hewan Qur’ban

admin

Lomba Menembak Danrem Cup, Tiga Personel Sat Brimob Polda Banten Raih Medali IPSC

admin
Translate ยป