renggabi news
Daerah

Kades Panancangan Cibadak Pertanyakan Dana Lapen Masa Kades Sebelumnya

JESTV.ID, LEBAK – Mantan Kepala Desa Panancangan Periode (2015-2021) Subadri telah mengingkari perjanjian yang disepakati bersama, tentang pelunasan Anggaran pengerasan jalan Desa Panancangan.

Seperti pemberitaan edisi yang lalu bahwa Anggaran sebesar Rp 117.000.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Rupiah) yang seharusnya digunakan untuk pengerasan jalan di Kampung Ciparay, Desa Panancangan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Namun uangnya tersebut malah dipakai untuk kebutuhan pribadi, sehingga akhirnya menjadi temuan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Lebak.

Ditemui diruang kerjanya Kepala Desa Panancangan Elis Nuraeni mempertanyakan kepada Inspektorat, tentang pengembalian Dana lapen yang terpakai oleh mantan Kepala Desa Subadri. Sudah sejauh mana perkembangannya, apakah sudah diselesaikan oleh Inspektorat mengenai pengembaliannya.

“Kini sudah memasuki bulan januari tahun 2023 namun menurutnya hingga saat ini belum ada realisasinya.
Padahal sudah ada kesepakatan yang disaksikan oleh pak Camat Ruri, tapi kesannya seolah tak berdosa tanpa informasi selanjutnya,” kata Elis kepada media, Jum’at (20/1/2023).

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jerat Berantas Residivis (Jebred) Joy Albantani menyatakan bahwa
Seharusnya Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera menindak lanjuti persoalan ini dengan mengeluarkan Rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindak lanjuti sesuai Hukum yang berlaku. Karena Subadri telah melakukan Wanprestasi (Ingkar janji).

“Untuk itu, LSM Jebred akan mendesak Kejaksaan Negeri Lebak segera memanggil saudara Subadri. Guna mempertanggungjawabkannya,” tegas Joy.

Sementara itu, Kepala Bidang pada Inspektorat Jaenal Mutaqim, mengatakan bahwa pengembalian kerugian Negara kewenanganya ada di Desa setempat.

“Kami hanya memfasilitasi saja.
Silahkan lapor pada Polisi atau Kejaksaan. Nanti bila Aparat Penegak Hukum (APH ) meminta Rekomendasi barulah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mengeluarkannya,” tutup Jaenal Mutaqim. (Herman /Omo)

Related posts

Beri Semangat, Riana Sari Arinal Sambangi Kontingen Drum Band Lampung

admin

Lebak Darurat Peredaran Obat Golongan G, Masyarakat dan Aparat Harus Bersatu Perangi Siapapun Beking Dibelakangnya

admin

Peduli Cianjur, Polres Pringsewu Galang Dana

admin
Translate »