renggabi news
Daerah Pemerintahan

Kadishub Aceh Diperiksa KPK Selama 10 Jam

JESTV.ID, ACEH – Kepala Dinas Perhubungan Aceh (Kadishub) Aceh, Junaidi kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/10/2021)

Selama sepuluh jam diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek Pengadaan Kapal Aceh Hebat, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh, Junaidi, mengaku tidak bisa menyapaikan apa pun karena bersifat rahasia

“Kami tidak boleh mengobrol menyampaikan itu, inikan masih pemeriksaan apa-apa saja terkait pertanyaan, hanya pihak KPK yang menjelaskan bukan saya,” kata Junaidi. Senin 25 Oktober 2021.

Saat dimintai keterangan, Junaidi juga tidak mengungkapkan berapa jumlah pertanyaan yang ditanyakan KPK terhadapnya. “Saya Lupa” ujarnya.

Pantauan wartawan jestv, Sayid Junaidi turun dari ruangan pemeriksaan KPK di lantai tiga Gedung Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, pada pukul 18.28 WIB, usai azan magrib. Namun saat itu ia terlihat langsung meninggalkan lokasi.

Ia diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Banda Aceh bersama delapan orang lainnya. Pemeriksaan dimulai pukul 09.30 WIB.

Ini panggilan kedua bagi Junaidi yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta pada Kamis 3 Juni 2021. Saat itu, ia diperiksa bersama Sekda Aceh, Taqwallah.
Kepada keduanya, penyidik KPK menanyakan soal usulan perencanaan dan penganggaran pengadaan Kapal Aceh Hebat 1, 2, dan 3 yang kini sudah beroperasi sebagai alat transportasi penyebarangan antarpulau di Aceh.

Sebelumnya diberitakan, KPK kembali memanggil pejabat di Aceh untuk memintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2019-2021.

Di antara kasus yang sedang disorot KPK di Aceh seperti pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2, dan 3, proyek multiyears, serta appendix.
Kali ini ada 19 orang yang dipanggil, tiga diantaranya pimpinan DPRA,

Pemanggilan dan pemeriksaan ini didasari Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor  Sprin Lidik-62/Lid.01.00/01/05/2021 tanggal 25 Mei 20KPK.
Laporan : Avis
Editor : Rai Kusbini

Related posts

TRAGIS, Korban Kecelakaan Merenggut Nyawa 2 Anggota Keluarga Sekaligus di Tanara

admin

Pamatwil Polda Banten Tinjau Pelaksanaan Pilkades di Wilkum Polsek Bojong Polres Pandeglang

admin

Akabri 1996 di Banten, Salurkan Bansos Langsung Kerumah Warga

admin
Translate »