renggabi news
Daerah

Kantor Hukum Pajajaran Siliwangi Dan Patners, Kurator Dan Pengurus. Dampingi Pelaporan Kasus Korban Penipuan Dan Penggelapan Ke Polsek Leuwiliang

JESTV.ID, BOGOR – Kantor Hukum Pajajaran Siliwangi & Patner mendampingi Kliennya bernama Tini atas kasus yang nenimpa dirinya dan Suminta suaminya, atas dasar penipuan yang terjadi pada dirinya yang dilakukan oleh Saudara UP alias IP yang telah melakukan penipuan dan penggelapan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, saudari Tini dan Saudara Suminta membuat laporan ke Polsek Leuwiliang dengan di damping pengacara Basuni, S.H., M.H dan Rusli Efendi, S.E., S.H dari Kantor Hukum Pajajaran Siliwangi & Patner sekitar jam 18.30 WIB.(31/8/22).

Basuni, S.H., M.H mengatakan, dirinya mendampingi kliennya atas nama saudari Tini dan Saudara Suminta dalam kasus penggelapan dan penipuan, dengan dasar mereka telah memberikan kepercayaan kepada saudara UP untuk nengelola toko, dalam jual beli sepatu, baik untuk belanja maupun pengadaan barang-barang yang akan dijualnya, dan lain sebagainya, ternyata saudara UP tidak membelanjakannya tapi justru diambil dan dipergunakan untuk keperluan pribadi, tempat toko nya berada di pasar leuwiliang, oleh sebab itu kami membuat laporan ke Polsek Leuwiliang sesuai tempat kejadian yang berada di wilayah Polsek Leuwiliang.

Kejadian ini terjadi sekitar satu tahun yang lalu sekitar bulan september 2021, baru disadari oleh korban ketika ada penagihan uang kontrakan toko, padahal toko tersebut menurut klien sudah di beli juga oleh pihak korban, namun ternyata uang pembelian toko tersebut tidak diserah kepada pemilik toko. Sehingga Kerugian sekitar 300 juta, itu berdasarkan kwitansi yang ada, sedangkan kerugian yang tidak ada kuitansinya sekitar 700 juta rupiah. Kami sebagai kuasa hukum korban berharap agar Saudara UP bisa mengembalikan Kerugian uang klien kami atau bertanggung jawab secara hukum.

Rusli Efendi, S.E., S.H, ketua umum LBH Kujang Pajajaran Siliwangi, yang juga pendamping sekaligus pengacara korban senada dengan Basuni, S.H., M.H mengatakan,  “Bahwa kasus ini alhamdulilah pihak berwajib Polsek Leuwiliang sudah menerima Atas laporan tindak pidana tersebut dengan baik dan professional, mereka langsung sigap menerima laporan klien kami, kami juga sudah ketemu dengan Kapolsek, dan Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya siap untuk membantu memproses kedepannya untuk pengembangan kasus ini karena masih banyak dugaan pasal pasal lain yang menurut kami itu berkaitan dengan penerapan pasal pada saat penyelidikan pihak kepolisian, supaya ada titik terang,” ujar Rusli Efendi, S.E., S.H.

“Berharap klien kami mendapatkan keadilan dan uang nya dapat kembali dan bertobatlah para terduga pelaku, mudah-mudahan terduga pelaku dapat bertanggung jawab secepatnya mengembalikan uang klien kami, dan kalau saudara terduga pelaku tidak ada itikad baik untuk mempertanggung jawabkan, maka kami akan terus melakukan langkah hukum demi keadilan Klien kami,” tambah Rusli Efendi, S.E., S.H.

(Bang Leo)

 

Related posts

Gubernur Arinal Djunaidi Melepas Kontingen Provinsi Lampung Mengikuti Pekan Nasional KTNA XVI 2023 di Padang

admin

DPUPR Kabupaten Lebak Menggelar Bimtek dan Uji Kompetensi SKK Konstruksi Tahun 2023

admin

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Buka Forum Group Discussion (FGD) Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)

admin
Translate »