renggabi news
Daerah

Kuasa Hukum Harun Nawawi Ajukan Gugatan Kepada. PT. PAL. PT. AA dan PT. AK Ke Pengadilan

JESTV.ID, LEBAK – Tanah- EX HGU Perkebunan karet di Kecamatan Maja Kabupaten Lebak yang di garap oleh masyarakat sesuai dengan surat kepemilikan tanah berupa sertifikat sesuai undang, NOMOR 5 TAHUN 1960 Pasal 4 UUPA bahwa “tanah dapat dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum”. Namun dalam hal ini terdapat perbedaan antara kepemilikan untuk perorangan dan perusahaan. Rabu (22/6/22).

Muhammad Siban, S.H.,M.H selaku kuasa hukum dari H.Harun Nawawi saat di kompirmasi menyampaikan pada hari ini Rabu 22 Juni 2022, pihaknya mengajukan Gugatan kembali kepada tiga PT. PT. Putra Asih Laksana, PT. Agrindo Adyapratama dan PT .Armedian ke pengadilan negeri Rangkasbitung, terkait atas kepemilikan tanah milik Haji Harun Nawawi, seluas kurang lebih 138.197 M². Tanah tersebut berlokasi di blok Cikupa titisara, blok Jenggot, Desa Mekarsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak,” ucapnya.

Masih kata Muhammad Siban kami mengajukan gugatan kepada.
1. PT.Putra Asih Laksana
2. PT.Agrindo Adyapratama
3. PT.Armindo Karyatama
Menurut nya tanah milik H.Harun Nawawi di klaim oleh PT tersebut,” terangnya.

Ia juga mengatakan kepemilikan tanah oleh Haji Harun Nawawi dari masyarakat telah sesuai dengan peraturan dan undang-undang nomor 5 tahun 1960,bahwa tanah sudah bersertifikat dan di AJB kan di notaris,” jelasnya.

Muhammad Siban menambahkan, pihaknya sekarang baru mengajukan gugatan kembali ke pengadilan saat ini belum di proses,kami masih menunggu panggilan dari pengadilan,” imbuhnya.

“Semua alat bukti kepemilikan tanah Kami sudah siapkan,” pungkasnya. (Red)

Related posts

Riana Sari Arinal Lepas Atlet SO-Ina yang akan Bertanding di Berlin

admin

Pelantikan Pengurus KONI, Bupati Zaki Optimistis Prestasi dan Pembinaan Olahraga Semakin Baik

admin

Jembatan Patah Dan Hancur, Warga Desa Situmulya Berharap Pemerintah Segera Perbaikan Tanggap Darurat

admin
Translate »