JESTV.ID, LEBAK – LSM Badan Elemen Tataran Rakyat (Bentar ) mengecam tindakan intimidasi yang dialami wartawan media online oleh oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Lebak. Intimidasi ini diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai rangkap jabatan oknum kades yang juga sebagai PPPK Guru.
Dipemberitaan yang juga terbit di beberapa media online tersebut menjelaskan, bahwa oknum kades tersebut diduga memiliki dua posisi, yaitu sebagai Kepala Desa dan PPPK Guru. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditegaskan bahwa aparatur sipil yang melaksanakan tugas pemerintahan juga harus menjalankan netralitas, sehingga rangkap jabatan yang diduga dilakukan oleh oknum kades tersebut merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Merespon kasus tersebut Ketua Umum LSM Bentar Ahmad Yani mengatakan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan.
“Kami mengecam atas tindakan intimidasi yang terjadi terhadap wartawan di Kabupaten Lebak,” ungkap Yani kepada media, Sabtu (3/6/2023).
Menurutnya, pers harus dapat bekerja dengan bebas dan tidak dibatasi oleh intimidasi dari pihak manapun.
“Tindakan oknum Kades tersebut sangat merusak integritas pers yang seharusnya bebas dan tidak boleh dihalangi dalam pemberitaan”, ujar Ahmad yani. (Herman/Omo)
