JESTV.ID, BANTEN – Pemerintah Pusat Melalaui kementrian PUPR Durjen Cipta Karaya Pada Tahun 2023 lalau telah melelangkan Paket Kegiatan rehabelitas dan renovasi Prasarana Pendidikan Sekolah Banten 2 dengan nilain Kontrak sebesar
Rp. 60.643.400.000 dan sebagai pelaksana
Yakni PT. Abadi Prima Untikarya
Angaran tersebut dialokasukan untuk rehab sekolah SDN dan SMPN Sebanyak 43 Sekolah yang berbeda di Kabupaten Pandeglang dan Lebak selasa (26 /03/2024).
Dari informasi dan investigasi yang kita himpun dalam perencanaan rehab sekolah ini trfloting rehab berat namun dalam Pelaksananya ternyata hanya rehab ringan dan dalam Pengerjaan Projek ini juga diduga dikerjakan asal asalan dan tidak sesuai dengan Sepek RAB terutama dalam Penggunaan matrial, selain itu para pekerja pada projek ini tidak menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD) sehingga hal ini mengancam keselamtan para pekerja.
Projek ini di lduga sarat dengan
Korupsi karna projek ini hanya dijadikan ajang bacakan oleh oknum Pegawai Balai Prasana Permukiman Wilayah Banten Kementerian PUPR dan pengusaha.
Gabungan beberapa organisasi kemasyarakatan terdiri dari LSM Pemuda peduli Lingkungan dan Pembangunan Banten ( P2LPB ) LSM Gerakan Moral Bongkar Korupsi (GEMBOK ) dan LSM Badan Elemen Tataran Rakyat ( BENTAR) meminta pertanggung jawaban Kepala Balai Prsarana Permukiman Wilayah Banten.
“Kami mendesak kepada Aparat Penegak Hukum agar segera mengusut tuntas Kasus dugaan ketidak beresan dan atau dugaan korupsi projek rehabilitas dan renovasi Prasarana Pendidikan Sekolah Banten 2 tahun 2023 ini,” pungkas Rizal sang kordinator aksi. (Omo)
