JESTV.ID, LEBAK – Kepala Kantor Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten lebak diduga kuat telah menyalahgunakan uang sewa lahan dalam jabatan.
Diketahui lahan milik Kelurahan Rangkasbitung Barat telah disewakan ke penjual makanan sejak tahun 2022. Namun uang sewa diduga kuat tidak disetorkan ke kas daerah melainkan digunakan untuk kepentingan lain dengan Alibi digunakan kegiatan kantor.
Hal itu diungkapkan Imam kordinator aksi Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) saat orasi didepan kantor Kelurahan Rangkasbitung Barat, Senin (4/3/2024).
“Setelah kami melakukan investigasi uang sewa yang dibayarkan hanya uang sewa pada tahun 2023 dan di perpanjang hingga tahun 2024/2025. Namun untuk tahun 2022 tidak di setorkan,” kata Imam kepada media.
Kepala Kelurahan Rangkasbitung Barat mengaku bahwa uang sewa lahan untuk tahun 2023 -2024 hingga 2025 telah diserahkan kepada kantor Badan Keuangan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Lebak.
“Uang sewa tersebut sebenarnya sudah dibayarkan ke kelurahan Rangkasbitun Barat dengan Nilai puluhan juta untuk sewa lahan pada tahun 2022,” katanya.
Namun untuk sewa satu tahun lanjut Kepala Kelurahan Rangkasbitung Barat, uang sewa lahan tersebut digunakan untuk kepetingan kegiatan kelurahan.
Menurut Imam, sesuai dengan bunyi tindak pidana korupsi dapat di jerat Pasal 603 KUHP, dimana setiap orang yang secara melawan hukum perbuatan memperkaya diri sendiri orang lain atu korupsi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Sesuai dengan tindak pidana Penggelapan uang dapat dijerat Pasal 8 undang undang 31 tahun 1999 jo undang undang 20 tahun 2021 tentang penggelapan oleh pegawai Negeri atau melakukan korupsi dengan pengelapan dalam jabatan di pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda sebesar 150 juta dan paling banyak 750 juta,” tutupnya. (HERMAN)
