renggabi news
Daerah

Makam Lama di Gusur, Ahli Waris Ogah Gunakan Makam Yang Baru Pasca Relokasi

JESTV.ID, LEBAK – Terkait lahan Kuburan yang di Gusur guna kepentingan pembangunan Mega proyek tol Serang Panimbang (SERPAN) di Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak – Lebak ini, mendapat uang ganti rugi sebesar 1,8miliyar rupiah.

Makam seluas kurang lebih 6000M yang di gusur, diduga penggantiannya tidak sesuai luas areanya, karena lokasi makam yang baru kabarnya kurang dari 6.000 meter. Disisi lain alasan kenapa masyarakat menolak relokasi, karena lahan makam yang baru posisinya tidak rata dan curam, sehingga mereka hawatir jika penghujan tiba, kuburan keluarga mereka akan terendam air.

Lahan pengganti makam yang luasnya kurang lebih hanya 2000 meter yang di beli dari H. Saprudin- ini, jelas sia-sia karena tidak ada ahli waris yang mau merelokasi keluarganya ke makan tersebut, bahkan masyarakat lebih memilih memakamkan di tanah masing-masing. Ini di sampaikan Iwan Hermawan, warga desa Tambak Baya yang juga sebagai Sekretaris LSM Paguyuban Pemuda Lebak, Kamis (21/12/2023).

“Ini bukan hal yang baru, bahkan persoalan ini sudah ramai di pemberita’an di sejumlah media kang,” ujarnya.

Dijelaskan iwan hermawan, dirinya menyampaikan hal ini, tentu berdasarkan informasi dan merupakan hasil croscek ke masyarakat bawah, bahkan sudah klarifikasi dengan pihak H.Cecep selaku Nazir yang di tunjuk Albert pada masa jabatannya, juga kepada  Kyai Encep selaku panitia Relokasi makam yang di tunjuk oleh kepala Desa.

“Mereka H. Cecep dan kyai Encep membenarkan kalau lahan pengganti memang tidak layak. Bahkan kata kiayai encep selaku panitia, beliau menghimbau kepada para ahli waris untuk tidak merelokasi makan ke tempat yg disediakan pihak desa karna mau di urug dulu, kalau H.Cecep menjelaskan bahwa emang lahan itu dari awal sudah di tolak,” jelas Iwan.

Terkait tanah makam tersebut, awal nya di perebutkan antara Yuli Albert mantan kepala desa yang juga ahli waris dari almarhum Muhaemin, dengan pihak Desa Tambak Baya yang mengklaim bahwa tanah tetsebut milik Desa, sebelum pada akhirnya sengketa tersebut berakhir di pengadilan. Dan
Pihak pengadilan memutuskan bahwa kepemilikan lahan tersebut menjadi hak ahli waris Muhaemin yaitu Albert.

Lanjutnya, “Namun saya menduga adanya keganjilan, karena fakta nya pihak Pemdes malah yang paling dominan dalam menyediakan lahan pengganti, juga yang merelokasi makam nya. seharusnya kan kalau ini di bayarkan ke pihak ahli waris pa Muhaemin, harus nya mereka yg berperan bukan Pemdes,” paparnya.

Ditambahkan Iwan, “Saya menduga ada “KONG KALIKONG” antara pihak ahli waris dengan sejumlah pihak terkait terutama dengan pihak desa,
Terkait uang hasil gusuran.” tandesnya.

“Ini yang paling parah nih, uang gusuran diterima oleh pihak ahliwaris, tapi kenapa uang tersebut harus dibagi dengan pihak Pemdes tambakbaya,” tambah Iwan.

“Saya akan terus menelusuri adanya Duga’an ke ganjilan-keganjilan terkait pembayaran ganti rugi lahan ini, sejauh mana keterlibatan Oknum Pemdes Desa setempat, termasuk adanya surat wakaf yang sudah di Ikrarkan oleh pihak Yuli Albert, selaku yang dapat kuasa dari semua ahliwaris muhaemin, yang seakan Akte Ikrar wakaf ini di tiadakan,” pungkas Iwan.

Guna mengetahui hal sebenarnya, awak media jestv.id berupaya mengkonfirmasi pihak Kepala Desa tambak baya via chat WhatsAap, Jum’at (22/12/2023).

Namun hingga berita ini di turunkan Pihak Kepala Desa tidak ada jawaban.

(Aris RJ)

Related posts

Untuk Memaksimalkan Vaksin, Polsek Warunggunung Polres Lebak Melaksanakan Vaksin Secara Door to door Kembali

admin

Pastikan Kunjungan Menteri BUMN RI Aman, Den Gegana Brimob Banten Lakukan Sterilisasi

admin

Pj Gubernur Banten Tetapkan Besaran UMK Tahun 2023

admin
Translate »