JESTV.ID, Lebak – Maraknya pangkalan nakal yang menjual gas elpiji 3kg yang di subsidi oleh Pemerintah ke warung-warung pengecer, membuat harga gas di Masyarakat khususnya Rangkasbitung, membeli gas elpiji 3kg dengan harga rata-rata diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal ini jelas sangat merugikan masyarakat, belum lama ini di daerah Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten, salahsatu pemilik warung yang enggan disebut namanya mengaku membeli gas elpiji dalam jumlah banyak dari seseorang yang mengantarkan ke warungnya menggunakan mobil pick up.
“Ada yang Anter (gas elpiji 3kg) pake mobil losbak (pick up) biasanya saya ngisi seminggu itu 2x tergantung penjualan sih pak (menyebut wartawan) biasa ngisi 20 tabung kadang 25 tabung tergantung penjualan,” tuturnya.
Sang pemilik warung pun mengaku tidak tahu apakah dimana pangkalan gas elpiji yang sering mengantar ke warungnya, ia pun mengaku membeli gas elpiji 3kg dengan harga Rp 22.000,-
“Gak tau kalau masalah pangkalannya dimana, itu mah biasa pak yang ngampas (keliling memasarkan gas elpiji 3kg) saya beli dari mereka Rp. 22.000,- dijual Rp. 27.000,- ke pelanggan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak Dedi Setiawan mengatakan, jika memang terdapat pangkalan nakal yang menjual gas elpiji 3kg kepada pengecer maka (Disperindag) akan melakukan tindakan tegas.
“Jika terdapat pangkalan nakal yang menjual gas elpiji bersubsidi 3kg kepada pengecer, apalagi menjual jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) kita akan memberikan surat peringatan hingga pencabutan izin,” tegasnya.
Sebagai informasi, pelaku Usaha LPG yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET bisa dipidana karena melanggar Undang-undang tentang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp 2 Miliar.
Selain melanggar UU RI Nomor 8 Tahun 1999, Pelaku Usaha yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET juga bisa di kenakan Pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf a dan d undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.(OMO)
