JESTV.ID, KABUPATEN TANGERANG – Kantor Hukum Trah & Patners Taufikurahmandan patner melakukan mediasi antara kuasa hukum karyawan dari kantor hukum trah dan patners dengan kuasa hukum PT. Harfa fashion Indonesia. Herry Simanulang, S.H.,M.H terkait hak upah/gaji karyawan.
Jumlah karyawan yang menempuh proses mediasi sebanyak 3 (tiga) orang yaitu,
1.Rumlah Dini .
2.Anah
3.Ibnu Iskak.
yang memberikan kuasa penuh terhadap Taufikurahman, S.H selaku Direktur kantor Hukum Trah & partners, tertanggal 14 Agustus 2022.
Adapun poin yg di minta oleh pihak kuasa hukum pekerja/buruh dalam hal ini Kantor Hukum Trah dan Patners bahwa pihak PT. Harfa fashion Indonesia melalui kuasa hukumnya Herry Manulang, S.H.,M.H, agar secepatnya untuk bisa menyelesaikan pemasalahan tersebut hari senin 5 september 2022 .
PT. Harfa fashion Indonesia yang beralamat diwilayah pergudangan cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dan bergerak pada usaha Garmen, serta mempekerjakan karyawannya kurang lebih 50 orang karyawan,
Taufikurahman, S.H Direktur kantor hukum Trah memberikan apresiasi terhadap Herry Simanulang, S.H.,M.H sebagai kuasa hukum perusahaan PT.Harfa Fashion Indonesia (HFI) atas adanya itikad baik dalam mencarikan solusi penyelesaian atas hak-hak klien kantor hukum TRAH Taufikurahman dan Partners.
Taufikurahman, S.H selaku direktur kantor hukum Trah mengatakan, “Perusahaan-perusahaan lain bisa mencotohkan apa yang dilakukan oleh kuasa hukum dari PT.Harfa Fashion Indonesia (HFI) Herry Simanulang, S.H.,M.H, agar bisa menciptakan hubungan yang baik antara pekerja/buruh dengan pelaku usaha tanpa ada salah satu pihak yang merasa di rugikan sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan,” tutupnya.
(Ardianto)
