JESTV.ID, LEBAK – Menindak lanjuti Surat Telegram Kapolres Lebak, Nomor TR/243/XI/Ops.1.3/2021. Tanggal 30-11-2021. Tentang Operasi Pekat Maung II 2021. Jajaran Polsek Malingping Polres Lebak melaksanakan Operasi Pekat dengan sasaran warung penjual minuman keras.
Kegiatan Operasi pekat tersebut dipimpin Pawas Kanit Reskrim Polsek Malingping Iptu Ahmad Saepudin dengan 4 (empat) personil.
Dalam Operasi pekat maung II 2021 dari Polsek Malingping telah mengamankan 1 Dus yang berisikan 12 (dua belas) botol miras jenis anggur ginseng intisari dari warung milik inisial D yang beralamat di Kampung Rahong Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Kamis dini hari (2/11/2021).
Kata Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra, S.I.K., M.I.K melalui Kapolsek Malingping Kompol Eko Widodo, S.E., M.H mengatakan, “Ya, untuk menindak lanjuti perintah dari Kapolres Lebak bahwa tadi malam kita melaksanakan operasi pekat maung II 2021 dengna sasaran miras,” Ujar Kapolsek.
Kata Kapolsek, dirinya mengatakan dari hasil Oprasi Pekat Maung II telah berhasil mengamankan 1 Dus yang berisikan 12 (dua belas) botol miras jenis anggur ginseng intisari. 
“Dari hasil oprasi pekat yang dilaksanakan tadi malam, kita berhasil mengamankan 1 Dus yang berisikan 12 (dua belas) botol miras jenis anggur ginseng intisari dari milik warung inisial D,” Ucap Kompol Eko.
Kompol Eko mengatakan, Oprasi pekat maung II 2021 dilaksanakan dalam rangka natura ( Natal 2021 dan Tahun baru 2022).
“Guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Malingping dalam rangka penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat menjelang hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” Ujar Kapolsek Malingping.
Laporan : Kusnadi
