renggabi news
Daerah

Pemuda Sunda Menggugat Layangkan Surat Desak Walikota Bogor Tinjau Kembali JKPI

JESTV.ID, BOGOR KOTA – Demi menyelamatkan ke utuhan dan Kelestarian Kebun raya Bogor sebagai salah satu Kearifan Lokal yang di khawatirkan terkikis oleh perkembangan dan kebijalan Perintah atau Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI). Pemuda Sunda Menggugat (PSM) Kota Bogor, melayangkan surat kepada Pemerintah Kota Bogor. pada 30/11/2021

Dalam Surat tersebut PSM mendesak agar Walikota Bogor sebagai Pemangku Kebijakan, untuk mengkaji kembali, Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) di Kota Bogor karena di nilai menghambat tuntutan masyarakat, terhadap Keputusan Penyelesaian Kebun Raya Bogor. hal itu bertujuan demi menjaga kelestarian Kebun Raya Bogor sebagai kearifan lokal, sesuai isi Surat yang di layangkan kepada Walikota Bogor yang di Tanda Tangani oleh Ketua Pemuda Sunda Menggugat.

“Sebagai masyarakat kami mendesak Walikota Bogor, untuk terus melestarikan budaya dan kearifan lokal seperi Kebun Raya Bogor dan kearifan lokal lainya sehingga tidak terkikis oleh Kebijakan Pemerintah. Dan kami Pemuda Sunda Menggugat, menuntut Walikota Bogor untuk bersikap tegas menangani nasib Kebun Raya Bogor, atau kalau sekiranya tidak bisa tegas, kami sarankan untuk mundur dari jabatannya,” kata Putra Sungkawa.

Masih kata Sungkawa, sapaan akrabnya, “Jika aspirasi masyarakat tidak direspon, kami akan melakukan upaya tuntutan secara Hukum dan akan unjuk rasa besar-besaran demi menjaga Cagar Budaya,” Tandesnya

Dalam aksi unjuk rasa tersebut ada Delapan tuntutan yang mereka suarakan seperti., Memenuhi Tuntutan Masyarakat atas penyelamatan Cagar Budaya di Wilayah Kota Bogor., Memberikan Kepastian atas permasalahan Kebun Raya Bogor untuk dikembalikan tatanannya sesuai dengan Marwah Kebun Raya Bogor., Menyelesaikan Permasalahan di Kota Bogor terhadap pengrusakan Cagar Budaya di Kebun Raya Bogor.,Mengumumkan Riset atas dampak GLOW di Kebun Raya Bogor., Menghentikan Mega Proyek Dana PEN Revitalisasi Tahap III Jalan Suryakencana atas dasar Penggunaan Dana PEN, Nihil AMDAL, Nihil Andalalin, sehingga menimbulkan kerugian sosial, budaya dan ekonomi., Menerbitkan Keputusan Wali Kota Bogor atas Kebun Raya Bogor dan Mega Proyek Dana PEN Revitalisasi Tahap III Jalan Suryakencana., Menerbitkan Surat Keputusan Cagar untuk Kawasan Istana Batutulis dan yang ke Delapan., Menyelesaikan Permasalahan Kawasan Cagar Budaya yang telah dilakukan pengrusakan.

Laporan :
(Yudi/Bogor)

Related posts

Osep Mulyawan Sudirman Karis Bakal Calon Bupati Lebak Kembalikan Formulir Berkas Pendaftaran ke DPC Partai Nasdem Lebak

admin

Dalam Rangka Mengantisipasi Gangguan Kamtibmas, Kapolda Banten Laksanakan Patroli

admin

Event Internasional Krui Pro 2023 Jadi Ajang Promosi Pariwisata dan Budaya Lampung

admin
Translate »