renggabi news
Daerah Hukrim

Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten

JESTV.ID, SERANG – NE (34) ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten pada hari Jumat (28/01) sekira jam 16.00 Di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis Sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu yang dilakukan sdr. NE di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Kemudian informasi tersebut di tindak lanjuti oleh petugas yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap sdr. NE.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sdr. NE ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah paket plastik klip bening yang masing-masing didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat keseluruhan bruto + 1,79 gram,” jelas Suhermanto.

“NE menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu itu di dapatkkan dari sdr KW (DPO). tujuan tersangka mengambil narkotika jenis Sabu tersebut yaitu untuk dijual kembali oleh dan NE,” kata Suhermanto pada Senin (31/01).

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

NE dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika  dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Sumber : Bidhumas Polda Banten)

(Muslim)

 

Related posts

Peduli Penyandang Disabilitas, Gubernur Arinal Beri Bantuan Sepatu AFO

admin

Perdana, Lapas Rangkasbitung Panen Setengah Ton Ubi Cilembu

admin

Nahas! Ditinggal Mengantar Anak Sekolah, Rumah Tohari Hangus Dilalap Si Jago Merah

admin
Translate »