renggabi news
Daerah

Pengusaha Baja Ringan Ancam Bongkar 5 Unit Atap WC Yang Tidak Dibayar

JESTV.ID, LEBAK – Atim Afandi selaku pelaksana proyek pembangunan WC/Toilet yang berjumlah 50 unit di Desa Asem, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak-Banten. Setelah dilaporkan pihak pengusaha material bangunan dan tukang (Pekerja Bangunan) ke Polda Banten atas dugaan penggelapan. Kini bertambah urusannya dengan pemborong baja ringan atap WC yang merasa dirugikan karena tidak dibayar untuk pekerjaan 5 titik atap WC yang dikerjakannya dan bilamana tidak dibayarkan akan membongkar ke 5 titik atap WC tersebut.

Pemborong baja ringan inisial H, merupakan salah satu korban yang merasa dirugikan pelaksana proyek pembangunan WC/Toilet di Desa Asem, Kecamatan Cibadak.

Ternyata setelah ditelusuri, selain U dan O masih ada dua korban lainnya diantaranya Boss Rangka baja yang juga dirugikan sebesar Rp 5 juta (Lima juta rupiah) dari 5 unit WC yang dipasangnya.

Pemborong H korban ketiga dari Pembangunan proyek tersebut. Saat dikonfirmasi oleh media lewat telepon selulernya, dirinya mengaku kesal dan marah.

“Pokoknya kalau saya tidak dibayar saya akan bongkar atapnya ! kan saya harus membayar tenaga yang saya pekerjakan,” tegasnya.

“Saya sudah nungu kurang-lebih 2 bulan belum juga ada itikad baik, bahkan nomernya juga ga aktif, jadi bagaimana saya nggak marah pak,” ujarnya di telpon kepada media, Senin (30/1/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, Atim Afandi adalah pelaksana proyek pembangunan 50 unit WC/Toilet di Desa Asem, Kecamatan Cibadak, atas pencairan dana Aspirasi tahun anggaran 2022 Senilai Rp 500 juta (Lima ratus juta rupiah). Dirinya tahu kalau kedua korban telah melaporkannya ke Polda Banten, atas “Dugaan Penggelapan” sejumlah Material Bahan Bangunan, dan hak masyarakat tukang bangunan yang tidak dibayar atas jerih payahnya.

Inisial O, adalah Mandor tenaga borong bangunan yang hingga saat ini haknya tidak diberikan yaitu sebesar Rp 6,9 juta (Enam juta sembilan ratus ribu rupiah) oleh Atim Afandi. Begitu juga U, pemilik Toko material bahan bangunan yang dirugikan sebesar Rp 28 juta (Dua puluh delapan juta rupiah) dari beberapa jenis barang kebutuhan proyek bangunan tersebut.

Hal ini membuat keduanya, O dan U melaporkan ke pihak kepolisian setempat awalnya. Namun setelah di fasilitasi oleh anggota Polsek setempat, Ketiganya sepakat untuk membuat surat pernyataan yang bunyinya saudara Atim Afandi akan membayar kerugian kepada kedua korban. Namun setelah tanggal jatuh tempo, Atim Afandi seolah tidak ada niatan baik untuk membayar bahkan sulit ditemui atau dihubungi lewat telpon. Sehingga akhirnya O dan U Sepakat melaporkan hal ini ke Jenjang Kepolisian yang lebih tinggi yaitu, Polda Banten.

Di pelaporannya ke Polda Banten O dan U didampingi Ketua Mada Lebak Komando Kesatuan Pembela Merah Putih (KKPMP) Hadi bersama Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Uun dan sejumlah media, pada Kamis lalu (26/01/2023).

Tak hanya itu, Hasim Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Lebak menyikapi informasi tersebut, langsung berkunjung ke Desa Asem untuk mengetahui kebenaran keterangan dari narasumber.

“Kami cros chek baik Kepala Desa maupun Atim Afandi tidak dapat kami temui,” ujarnya. (Aris RJ)

Related posts

Komunitas Sopir Ambulan Lebak Selatan Gelar Bukber

admin

Personil Polsek Warunggunung Monitoring Vaksinasi Massal Booster, di Desa Sukarendah Kecamatan Warunggunung

admin

Tidak Ada Hari Libur, Satsamapta Polres Lebak Polda Banten Lakukan Patroli dan Pengamanan Gereja

admin
Translate ยป