JESTV.ID, LEBAK – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Badak Banten Perjuangan meminta Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk melakukan penyelidikan kasus di PT Meteor Samudera Lestari di Kampung Ketug Tengah, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Menurutnya, perusahaan subkontraktor alas sepatu tersebut diduga sudah melanggar pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebab, PT Meteor Samudera Lestari membayarkan upah dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak.
“Dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, jelas disebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah UMK. Sedangkan di PT Meteor Samudera Lesatri membayar upah paling besar Rp1,7 perbulan,” ungkap Ketua Umum Ormas Badan Banten Perjuangan, Eli Sahroni kepada radar24news.com, Rabu (26/1/2022).
Selain itu, PT Meteor Samudera Lestari diduga telah membohongi publik. Sebab, Manager PT Meteor Samudera Lestari memerintahkan buruhnya untuk berbohong terkait upah yang dibayar sesuai UMK. Padahal, upah dibayar dibawah UMK.
“Tidak ada istilah berbohong itu demi kebaikan. Bohong tetap bohong yang dilarang oleh agama dan negara,” tegasnya.
Oleh karena itu, Eli meminta kepada Polda Banten dan Polres Lebak untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum di PT Meteor Samudera Lestari tersebut. Selain itu, Eli juga meminta kepada Pemkab Lebak agar mencabut izin Perusahaan tersebut.
“Polda Banten dan Polres Lebak diminta segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran humum tersebut, saya juga meminta kepada Pemkab Lebak untuk menghentikan dan mencabut izin PT Meteor Samudera Lestari karena sudah membohongi publik,” katanya.
Sebelumnya, Manager PT Meteor Samudera Lestari Manager PT Meteor Samudera Lestari Eva Siregar membenarkan bahwa dirinya memerintahkan buruh untuk berbohong terkait upah. Menurut Eva kebohongan itu dilakukan untuk kebaikan bersama.
“Saya bilang lagi benar, tapi demi kebaikan bersama,” ungkap Eva.
Eva menegaskan bahwa ketika dirinya memerintahkan para buruh berbohong soal upah tersebut, tak ada satu pun karyawan membantah.
“Bukan isu, ya benar,” tegasnya. (red)
