JESTV.ID, LEBAK – Sekretaris Desa Narimbang Mulia (Sekdes) Oong Iza ketika di konfirmasi melalui WhastApp, membenarkan bahwa pada waktu pejabat Kepala Desa Pipin Suryani Sari pada tahun 2014, Oong mengaku menandatangani surat pernyataan jual tanah sebagai saksi dari ibu Ita Rosita Sitorus kepada pemerintahan Desa Narimbang Mulia dengan luas 1000 M untuk kepentingan Kantor Desa, surat pernyataan tersebut mengetahui Kepala Desa (Pipin Suryani Sari).
“Mengenai uang untuk pembelian tanah Desa tersebut di dapat dari pemerintah daerah, adapun kelanjutannya saya tidak mengetahuinya silahkan tanya langsung saja ke Mantan Kepala Desa Narimbang Mulia,” ujar Oong.
Sementara itu, Agus Ruhban Tabriwindarta, S.H.,M.H selaku pengamat sosial dan Praktisi hukum ketika di minta tanggapan terkait hilangnya Sertifikat Desa Narimbang Mulia, melaui WhatsAppnya mengatakan, “Kita tidak boleh tergesa-gesa mengambil satu kesimpulan bahwa sertifikat itu di gelapkan, terlebih dahulu harus di telusuri keberadaannya, misalnya di cek ke BPN mengenai sertifikat hak pakai atas nama Pemerintahan Republik Indonesia c.q kementruan atau lembaga,” kata Agus.
“Apakah sudah beralih atau belum atau mungkin hilang tercecer dan tidak bisa di temukan, baru bisa kita simpulkan sementara untuk tanah tidak memiliki bukti kepemilikan di atas harus di upayakan untuk memperoleh dokumen awal guna pengurusan bukti seperti riwayat kepemilikan seperti riwayat tanah dan itu harus di tempuh kordinasi dengan Kepala Desa atau Lurah, Camat dan pihak terkait lainnya,” sambungnya.
Masih kata Agus Ruhban, tinggal undang saja untuk musyawarah mantan Kepala Desa, Camat dan Kapolsek Rangkasbitung untuk mencari penyelesaian, karena semua itu ada aturan Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/ Daerah semuanya mengacu ke aturan tersebut,” pungkasnya.
Sementara saat media mengkonfirmasi ke mantan Kades Narimbang Mulia Pipin Suryani melalui pesan WhatsApp nya tidak ada jawaban dan tanggapan hingga berita ini diturunkan, Rabu (17/05/2023). (Aris RJ)
