JESTV.ID, LEBAK – Sejarah awal mula terbentuknya hamparan tanah yang dinamakan “Kali Mati”.
Salah seorang tokoh masyarakat Papanggo Desa Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitug Kabupaten Lebak.
Beliau memaparkan sekelumit tentang asal usul Sungai Kalimati
Dahulu kala Sungai ciujung mempunyai anak sungai yang mengalir mulai dari Lebak Pasar melintasi Kebun Kopi,Selahaur, Papanggo, Malang nengah dan berahir kembali di Ciujung yang sekarang menjadi Jembatan By Pass..
Seiring dengan perubahan Ekosistem dan bertambahnya populasi Penduduk terutama yang berdomisili di kampung lebak pasar dan kebon kopi, dibarengi desakan kebutuhan sarana dan prasarana penduduk tentang hunian, maka sedikit demi sedikit bantaran sungai dimanpaatkan oleh warga sebagai tempat tinggal, dìtambah tidak disiplinya masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya, dalam artian membuang sampah kesungai, ahirnya aliran sungai menjadi tersumbat.
Sehingga orang menyebutnya dengan sebutan “Kali Mati”.
Dan setelah sekian lama air tidak mengalir ahirnya menjadi Tanah timbul dan mejadi milik Negara dibawah naungan Sumber Daya Air (SDA) Sub bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lebak.
Bertahun tahun dibiarkan tak terurus sehingga masyarakat beranggapan ada tanah timbul tak bertuan dan munculah Inisiasi untuk menggarapnya.
Ahirnya berawal dari sana masyarakat mengurusnya ke Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk dibuatkan sertifikat Hak Guna Pakai sementara yang lain hanya melunasi pajaknya melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Namun sangat disayangkan Tanah Negara itu banyak yang diperjual belikan ujar Nana.
Ada yang berupa sertpikat atau SPPT.
Padahal dalam ketentuan sertifikat hak guna pakai itu aturanya tidak boleh dijual belikan sebab sewatu waktu apabila Negara membutuhkan harus dikembalikan.
Namun ketentuan itu sepertinya tak berlaku bagi warga papanggo bernama Bada (Alm)
Bada mempunyai lahan Besertifikat seluas 600m dijualah kepada Bos Yanto salah seorang CEO Rumah Sakit “KARTINI”.
Sementara untuk perparkiran dan Ruang tunggu pasien dibelinya dari masyarakat berupa SPPT
Semntara Ijin lingkungan RS Kartini di keluarkan oleh kelurahan Cijoro Pasir yang dijabat oleh lurah……….? Yang sekarang menjabat Sekmat Kecamatan Bojongmanik.
Jadi RS Kartini berada di Kelurahan Cijoro Pasir, sementara kebelakang yang dipakai untuk parkir dan Ruang tunggu pasien masuk ke Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
Demikian sekelumit asal usul tanah Kalmati atau Tanah timbul yang dikuasai masyarakat dan diperjual belikan.
Herman / Omo
