JESTV.ID, LEBAK – Pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) di Desa Sukajaya, Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak ini, seharusnya di kerjakan oleh pihak Dinas PUPR, karena tebing tersebut titiknya pada ruas jalan Kabupaten Sobang-Cigemblong.
Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan UU Republik Indonesia No.6 tahun 2014 tentang Desa, adalah peraturan hukum yang memiliki tujuan mengatur, tata cara pelaksanaan otonomi Desa.
Memperkuat tata kelola pemerintah Desa yang demokratis dan partisipatif serta mendorong pembangunan Desa.
Dan menurut Undang-undang Desa, Dana Desa (DD) hanya di gunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik, seperti jalan, fasilitas ekonomi, sosial serta untuk meningkatkan kemampuan masyarakat pedesaan.
Terkait hal ini, awak media menduga adanya penyalahguna’an wewenang jika mengacu kepada UU yang berlaku, yaitu UU Desa.
Lanjut awak media jestv.id, berupaya mengkonfirmasi hal ini, di karenakan pada saat awak media turun ke lapangan, tidak di temukann ya papan informasi proyek.
Namun selang beberapa hari awak media berupaya menghubungi kembali, pihaknya mengirimkan photo papan informasi, dengan menyampaikan, papan informasi nya di atas.
“Papan informasi nya di atas,” singkat nya.
Namun sayang visual photo yang di kirim ke awak media jestv.id, tidak tampak jelas, sehingga awak media tidak bisa mengetahui secara pasti, anggaran apa yang di gunakan dan besarannya, serta volume pengerjaannya.
Lanjut awak media meminta di fasilitasi nomer telpon Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Rabu, 15/05/2024, guna kepentingan konfirmasi, namun pihak Kepala Desa tidak menjawab, hingga berita ini di turunkan.
(Aris RJ)
