JESTV.ID, Kabupaten Tangerang – Tercatat sekitar 56 orang yang terdiri dari berbagai personel Media dan LSM, hal ini disampaikan Evi selaku anak buah Camat Kemeri bagian umum kepada Kartusi dari PK LSM Trisula Bakti Nusantara, Rabu (27/04/2022).
Dalam keterangan Pers-nya Kartusi mengatakan, “Hari ini saya sekedar cek and ricek, ternyata benar tadi Bu Evi bilang ke saya dan memperlihatkan bukti terima THR, katanya sih yang harus pake Proposal,” terangnya.
Menanggapi hal ini, Fahrur Rozi selaku Ketua Bidang Kajian dan Analisa dari Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara PN Banten menegaskan,
“Subtansi dari himbauan dari Dewan Pers prihal larangan menerima Proposal THR tentunya untuk menjaga marwah dan martabat profesi Jurnalis, jika sekiranya benar Camat Kemeri telah menerima banyak proposal dan telah mengakomodir, pertanyaan kita ya cuma 1, apakah itu dari kantong pribadinya atau dari APBD yang dia bagi bagikan?,” terangnya.
Dihubungi redaksi beberapa kali, hingga berita ini diterbitkan, Camat Kemeri belum juga memberikan respon untuk dapat mengklarifikasi hal ini. (Tim).
