renggabi news
Daerah Nasional

Tokoh Ulama Bansel Apresiasi Keberanian Kapolri, Penetapan Tersangka Irjen Ferdy Sambo

JESTV.ID, LEBAK – Usai ditetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yousua Hutabarat alias Brigadir J, salah satu tokoh ulama dari Banten Selatan (Bansel) sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Fikri Malingping Aly Su’udi HS memberikan apresiasi terhadap kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit beserta jajarannya. Rabu, (10/8)

“Saya sangat mengapresiasi terhadap langkah pak kapolri dan jajarannya terhapap kasus ini,” ucapnya.

Dirinya juga mendukung proses hukum Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya hingga proses persidangan. Momentum baik dan dukungan masyarakat untuk jajaran Polri.

“itu adalah bagian dari ketegasan yang harus dilakukan oleh kapolri dan itu cukup membantu masyarakat memperjelas kasus ini menjadi lebih terarah bahwa ternyata kapolri tidak pernah pandang bulu atau berpihak kepada orang yang dianggap berpangkat,” lanjutnya.

Masih Aly, dirinya juga berharap dengan adanya kasus Brigadir J, menjadi momentum untuk bersikap tegas dan tidak pandang bulu dalam penuntasan kasus di internal Kepolisian.

“siapapun yang emang dapat merusak instansi kepolisian republik indonesia harus ditegakan dengan hukum yang ada,” tegasnya.

4 Tersangka Ditetapkan Kasus Brigadir J.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. “Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J. “Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga,” kata Komjen Agus.

Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ucap Agus.

(Kusnadi)

Related posts

Partai Berkarya Tommy Soeharto Melebur ke Partai PARSINDO HM.Jusuf Rizal

admin

Panit I Samapta Polsek Warunggunung Pimpin Apel Pagi

admin

Lakukan Prosesi Penghormatan, 8 Korban Penembakan KKB Diserahkan ke Keluarga

admin
Translate »