JESTV. ID, LEBAK – Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bentar Suherman siap mengawal laporan warga terkait temuan BPK terkait tidak disetorkannya PAD retribusi yang sudah disetor masyarakat pada Dinas Perindustrian dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Lebak.
Temuan tersebut usai DPRD Kabupaten Lebak melakukan rapat audensi dengan BPK bahwa Disperindag Kabupaten Lebak tidak menyetorkan retribusi yang sudah disetorkan masyarakat pasar Kota Rangkasbitung.
Hal ini membuat salah masyarakat akan melaporkan tindak dugaan korupsi ke aparat penegak hukum (APH) yang dilakukan oleh Disperindag Kabupaten Lebak.
Suherman sebagai kontrol sosial LSM BENTAR Kabupaten Lebak, mengaku akan mengawal dan terus mengawasi temuan BPK tersebut.
“Iya ini harus kita kawal dimana itu retribusi pendapatan daerah yang diduga tidak disetorkan oleh Disperindag kepada pemerintah daerah,” ujar Suherman biasa di sapa akrab Omo, Selasa (18/7/2023).
Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat dikonfirmasi terkait soal temuan BPK RI terkait retribusi tak disetorkan ke PAD di Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Lebak. Iti Octavia Jayabaya mengatakan, sesuai aturan jika tidak dikembalikan dalam 60 hari ke depan maka itu akan menjadi masalah.
“Harus segera di kembalikan dalam 60 hari. Jika tidak maka proses hukum akan berjalan,” kata Iti diwawancara wartawan di halaman Pemkab Lebak, Selasa 18 Juli 2023.
Diketahui, sebelumnya ramai dalam pemberitaan, bahwa adanya kebocoran PAD retribusi pada sektor pasar, sesuai dengan temuan BPK RI.
Hal itu terungkap pada saat rapat Pansus DPRD Kabupaten Lebak. Nilainya pun cukup fantastis sekitar puluhan juta rupiah yang diduga tidak disetorkan oleh Kadisperindag.
Atas temuan tersebut, seorang warga bernama burham pun akan melaporkan Kadisperindag Kabupaten Lebak kepada Aparat Penegak Hukum (APH). (Herman/Omo)
