JESTV.ID, LEBAK – Kurang lebih setahun sudah Sukenti salah seorang warga Kampung Kandang Manjangan, Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Bolak balik Sajira-Rangkasbitung untuk membuat Sertifikat Tanahnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.
Tidak terbayangkan berapa uang yang harus dikeluarkan oleh Sukenti selama setahun untuk Tranportasi dan Akomodasinya. Apalagi Sukenti katagori orang yang kurang mampu.
Sukenti menambahkan, padahal segala persyaratan untuk Setifikat telah dipenuhi, mulai dari surat asal-usul tanah, tidak sengketa, keterangan waris, bahkan ketika persyaratan belum lengkap lokasi tanah sudah di survei bahkan di ukur dengan luas 330 m dari luas tanah keseluruhan 6500 m2.
“Biaya ukur juga sudah saya bayar pada hari itu juga sebesar Rp1,5 juta kepada petugas BPN inisial (IK), namun hingga saat ini keabsahan surat ukurnya juga belum jelas,” ucap Sukenti kepada media, Jum’at (24/02/2023).
“Bahkan tukang ukurnya susah dihubungi dihubungi, teleponnya selalu mati susah sekali dihubungi,” sambung Sukenti.
Sementara Kepala Seksi yang membidangi Sertifikat Ridwan ketika dihubungi melalui Whats Appnya, beliau siap akan memfasilitasi agar bisa berkomunikasi dengan petugas ukur,
Bahkan pernah berjanji disalah satu ruangan rapat, bahwa beliau siap membantu agar Sertifikat kepunyaan Sukenti segera rampung.
“Asal penuhi dulu kekuranganya, yaitu surat keterangan waris dari Umayah kepada anaknya Sukenti,” itu ucapnya.
Alhasil beres, tapi yang namanya Sertifikat hingga saat ini belum juga beres, bahkan kini ibu Umayah sudah dua bulan yang lalu meninggal dunia (keterangan kematian terlampir).
Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Elemen Tataran Rakyat (BENTAR)
Suparman sangat menyayangkan dengan kejadian ini.
“Koq Badan Pertanahan Nasional birokrasinya berbelit-belit, tidak sesuai dengan ucapan dan anjuran serta harapan Presiden RI Joko Widodo yang terpampang di depan ruang Resepsionis BPN Lebak,” ujarnya.
Hubungan dengan masyarakat yang akan mengurus sertifikat harus lewat depan, semua pemohon tidak diperkenankan melalui jalan belakang.
“Pengetatan disiplin kerja BPN memang bagus, prosedur kerja dilakukan satu pintu, namun sangat disayangkan beberapa bulan kebelakang di ciderai dengan tertangkapnya Mafia tanah oleh Polda Banten dengan kerugian 15 Miliyar,” (Herman/Omo).
