JESTV.ID, LEBAK – Ratusan warga masyarakat di Kampung Dengung Timur, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak-Banten, mendatangi Kantor UPT TPA Dengung dan melakukan aksi menolak tempat pembuangan akhir (TPA) Dengung dijadikan pembuangan sampah atau limbah kotoran ayam milik perusahaan ternak ayam.
Penolakan warga setempat atas limbah kotoran ayam, karena bau yang menyengat dari limbah kotoran ayam tersebut dapat berdampak pada kesehatan.
“Kami warga Kampung Dengung Timur menolak keras dan sangat keberatan atas limbah kotoran ayam yang dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dengung. Karena baunya sangat menyengat dan mengganggu, dikhawatirkan akan merusak kesehatan,” kata Bedah warga Kampung Dengung Timur, ditemui wartawan jestv.id dilokasi, Senin (31/1/2022). 
Pihaknya bersama masyarakat setempat meminta kepada pemerintah untuk menghentikan pembuangan limbah kotoran ayam yang dibuang di TPA Dengung.
“Kami tahu bahwa TPA Dengung ini tempat pembuangan sampah dari pasar dan sekitarnya di Rangkasbitung tapi bukan berarti ini juga jadi tempat pembuangan sampah atau limbah kotoran ayam,” ujarnya.
Seharusnya pemerintah atau yang berkompeten di bidangnya ini tidak langsung menjadikan TPA Dengung ini dijadikan tempat pembuangan limbah kotoran ayam.
“Kenapa tidak dipertimbangkan dulu atau mensosialisasikan pada kami, karena dampaknya yang diakibatkan dari polusi atau dari bau limbah kotoran ayam ini bagi masyarakat kami. Untuk itu, kami mohon pada pemerintah menghentikan pembuangan limbah kotoran ayam di TPA Dengung, karena baunya merusak kesehatan kami,” keluh Bedah.
Sementara itu, perwakilan Kepala TPA Dengung pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menyampaikan kotoran limbah ayam ini katagori organik bukan limbah racun. 
“Pada tanggal (20/1) kemarin kami kedatangan dari pihak perusahaan ternak ayam yang domisilinya diperbatasan Lebak dan Serang, yang ingin membuang limbahnya, tentu sebelumnya kami dari Dinas melakukan cross check terlebih dahulu kelokasi dan memang itu merupakan limbah kotoran ayam bukan limbah kotoran yang lain seperti babi, sehingga pada tanggal (26/1) terjadi kesepakatan MoU dengan perusahaan untuk membuang limbahnya di TPSA Dengung, dan baru berjalan kurang lebih seminggu berjalan, ini juga tidak ada untuk pemanfaatannya dibuang di TPS,” katanya saat memberikan penjelasan kepada masyarakat di TPA Dengung.
Sampai berita ini diturunkan masyarakat tetap menolak TPA Dengung dijadikan pembuangan limbah kotoran ayam karena polusi bau yang ditimbulkannya akan merusak kesehatan masyarakat setempat.
Pantauan wartawan jestv.id dilokasi, masyarakat juga menghentikan aktivitas kendaraan truk yang akan membuang limbah kotoran ayam dilokasi TPA Dengung, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Laporan : Santia
Editor : M.S
