JESTV.ID, LEBAK – Lagi-lagi pengusaha pengolahan emas tanpa ijin di Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak-Banten, semakin membandel.
Hal ini di karenakan aktivitasnya sudah mencemari lingkungan, terlebih bahan yang di gunakan untuk memisahkan lumpur dengan emas tersebut menggunakan bahan sangat berbahaya, yaitu menggunakan cairan sianida yang sangat berbahaya untuk lingkungan, dan diduga membuang limbah hasil pengolahan langsung di buang ke saluran kali Cimadur.
Terlebih saluran kali Cimadur mengalir ke beberapa Desa yang sering digunakan oleh masyarakat dan menyebabkan kotor karena tercemari oleh limbah emas tersebut.
Ketika awak media melakukan kontrol kelapangan pada Selasa (14/02/2023) ke wilayah Desa Warung Banten, melihat ada beberapa pengusaha pengolahan emas tanpa ijin, menggunakan tong atau bak besar untuk mengolah bahan emas yang menggunakan cairan obat Sianida.
Ketika pihak media mendatangi pengolahan tersebut melihat ada beberapa orang yang sedang melaksanakan kegiatan pengolahan emas dan menkonfirmasi ke beberapa karyawan yang sedang ada di lokasi pengolahan emas tersebut.
“Para karyawan menerangkan bahwa pengolahan yang kami tunggu ini milik bos. Karyawan itu berinisial A dan pemiliknya datang ke tempat pengolahan hanya sewaktu-waktu. Jadi kami selaku karyawan cuma untuk bekerja sesuai dengan perintah bos,” jawabnya.
“Kalau mau menemui bos kami atau si pemilik pengolahan tersebut langsung datang aja ke rumahnya,” ujar para karyawan di lokasi pengolahan.
Dengan adanya aktivitas pengolahan emas tanpa izin, kiranya ke pada aparat penegak hukum segera menindak lebih tegas lagi. Apalagi para pengusaha tersebut menggunakan cairan yang sangat berbahaya terhadap lingkungan.
(Herman/Omo)
