renggabi news
Uncategorized

Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Kasus Penjual Obat Keras Daptar G

LEBAK,JESTV.ID- Polres Lebak Polda Banten berhasil melakukan Pengungkapan Kasus Penjualan Obat Keras Daftar G (Tramadol, Hexymer) Tanpa Ijin, di sebuah toko yang beralamat di Di depan Pom Bensin Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak Jumat, (28/5/2021), Pukul 21.30 Wib

Kapolres Lebak Akbp Ade Mulyana,S.I.K. menyampaikan bahwa penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat ada yang melakukan transaksi obat-obatan terlarang.

“Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lebak langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan 1 Orang Pelaku AP (19) Desa Muara Binuangen Kabupaten Lebak, ” Kata Ade Mulyana kepada awak media Minggu (30/5/2021)

Ade Mulyana menjelaskan hasil dari penangkapan petugas mengamankan barang bukti 100 (Butir) obat-obatan jenis TRAMADOL HCI, 565 (Butir) Obat-obatan warna kuning bertuliskan “mf” jenis HEXYMER, Uang tunai sebesar Rp. 53.000, dan 1 unit hp merk oppo warna hitam

“atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ujar Ade Mulyana

Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada orang tua untuk Awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita dan awasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan kepihak berwajib (Red)

Related posts

Buya Sujana Karis :Tokoh Masyarakat Banten Meminta Elemen Masyarakat Jangan Terpancing Dalam Menilai Sebuah Persoalan

admin

Eks Ketua OKK Ipan Hilmawan Ditunjuk Jadi Ketua Caretaker KNPI Banten

admin

Satreskrim Polres Serang Berhasil Ringkus Empat Pelaku Curanmor, Terdapat Barang Bukti Senjata Rakitan

admin
Translate ยป